Kubu Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024, Minta Pemilu Diulang Tanpa Paslon 02

YouTube player

 

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sama seperti kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pelaksanaan pemilu diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

TPN Ganjar-Mahfud menuntut agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemilu diulang di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis pada Sabtu (23/3/2024).

Todung mengatakan sejak awal pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum.

Menurut Todung, Prabowo-Gibran melanggar ketentuan hukum melalui polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pelanggaran tersebut terbukti dengan adanya pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sementara itu sebelumnya Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin juga menuntut digelarnya pemungutan suara ulang tanpa paslon 02.

THN Anies-Muhaimin menilai pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Jok Widodo selama Pilpres berlangsung.

(redaksi/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!