Koalisi Hukum dan HAM Desak Presiden Cabut Proyek Strategis Nasional di Merauke

Kasus Marga Kwipalo, PT. Murni Nusantara Mandiri Diduga Serobot dan Gelapkan Tanah Adat. Foto : Istimewa

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menuntut Presiden Republik Indonesia segera mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang dinilai melegalkan praktik penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga Kwipalo oleh PT. Murni Nusantara Mandiri.

Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi dan peraturan perundangan, tetapi juga berujung pada kriminalisasi terhadap pemilik hak ulayat, Vinsen Kwipalo, yang sejak awal menolak proyek tersebut.

Kriminalisasi Pemilik Tanah Adat

Kasus ini mencuat setelah pada 15 September 2025, Vinsen Kwipalo bersama keluarga menghentikan aktivitas alat berat PT. Murni Nusantara Mandiri yang melakukan pembongkaran di atas wilayah adat Marga Kwipalo. Alih-alih menghentikan aktivitas ilegal perusahaan, pihak kepolisian justru memanggil Kwipalo untuk klarifikasi pada 2 Oktober 2025, menyusul laporan salah satu karyawan perusahaan.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM yang mempertahankan tanah adatnya,” tegas koalisi.

Hak Adat yang Diabaikan

Koalisi mengutip berbagai landasan hukum yang menegaskan perlindungan hak-hak masyarakat adat, di antaranya:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat;

UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menjamin hak ulayat masyarakat adat;

Perda Kabupaten Merauke No. 5 Tahun 2013, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat hukum adat Malind Anim.

Dengan dasar hukum tersebut, wilayah adat Marga Kwipalo yang dimiliki turun-temurun tidak dapat dihapus atau dialihkan oleh kebijakan apapun, termasuk PSN maupun Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024.

Tuntutan Koalisi

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan lima tuntutan utama:

Presiden RI mencabut kebijakan PSN dan SK Menteri LHK No. 835/2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri.

Menteri HAM mencabut PSN di Merauke yang melanggar hak masyarakat adat, khususnya Marga Kwipalo.

Kapolri memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan praktik kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo dan keluarganya.

Komnas HAM RI melindungi Vinsen Kwipalo sebagai pembela HAM dari ancaman kriminalisasi.

Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke memerintahkan penghentian aktivitas PT. Murni Nusantara Mandiri dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak ulayat.

Perjuangan Pembela HAM

Koalisi menilai perjuangan Vinsen Kwipalo merupakan bentuk nyata pembelaan hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah ulayat sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Negara seharusnya melindungi, bukan justru memfasilitasi perusahaan yang merampas hak masyarakat adat. Kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo adalah preseden buruk bagi penegakan HAM di Papua,” tutup pernyataan koalisi. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!