KKB Pulon Wonda Pelaku Penembakan Jenderal Tito Karnavian, Tumbang Oleh Aparat di Puncak Jaya

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional. Aparat berhasil melumpuhkan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi di Kabupaten Puncak Jaya.

Pelaku diketahui bernama Pulan Wonda alias Kamenak, anggota KKB Kodap XII Lanny Jaya. Ia dilumpuhkan pada Kamis, 2 April 2026, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, setelah aparat melakukan serangkaian pemantauan intensif di wilayah tersebut.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di Kota Mulia.

“Sekitar pukul 12.27 WIT, tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya seperti tas, noken, dan sejumlah uang palsu.

Pulan Wonda diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak 2010. Ia disebut memiliki mobilitas tinggi dan kerap terlibat dalam penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil.

Salah satu aksi yang menonjol adalah keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolda Papua pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Catatan kepolisian juga menunjukkan pelaku terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lain, termasuk penyerangan terhadap warga sipil, kontak senjata dengan aparat, hingga pembunuhan anggota TNI-Polri serta pembakaran Mapolsek Pirime pada 2012.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap penindakan, termasuk pemberian perawatan medis terhadap pelaku.

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut secara hukum. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam rangkaian aksi kekerasan yang terjadi.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan yang kondusif demi terwujudnya Papua yang aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!