Ketangkap Basah Tangki BBM Tidak Standar, Sejumlah Pemilik Kendaraan Diberi Teguran
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kepolisian Sektor (Polsek) Muting, jajaran Polres Merauke, menindak sejumlah kendaraan yang kedapatan menggunakan tangki modifikasi saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di wilayah hukum Polsek Muting.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) pukul 08.00 WIT di SPBU Muting 4, Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, dipimpin langsung oleh Kapolsek Muting IPDA Melkianus Bunga.
Dari hasil razia, petugas menemukan beberapa kendaraan yang telah memodifikasi tangki bahan bakar dengan kapasitas di luar standar guna memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih besar. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsubsektor Ulilin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Muting, IPDA Melkianus Bunga, menegaskan bahwa praktik modifikasi tangki untuk membeli BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM dan dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan subsidi negara.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan secara pribadi dengan cara memodifikasi tangki kendaraan,” tegas IPDA Melkianus Bunga.
Kepolisian memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada para pelanggar serta mewajibkan mereka mengganti tangki kendaraan ke bentuk standar dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolsek menambahkan, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan