Kasus Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan. Gugatan Tidak Diterima, Kuasa Hukum Penggugat Siap Tempuh Jalur Banding

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Tim kuasa hukum penggugat dalam perkara pembangunan Gedung Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan gugatan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, menerima eksepsi pihak tergugat mengenai kurangnya pihak (plurium litis consortium). Kuasa hukum menilai pertimbangan tersebut keliru dan berencana mendaftarkan upaya hukum banding.

Kuasa hukum penggugat Stefanus Talubun dan Abdulah Syukur mengatakan, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan hubungan kontraktual pekerjaan pembangunan Gedung MRP. Menurut mereka, MRP bukan merupakan pihak yang terikat langsung dalam kontrak pekerjaan antara penggugat dan tergugat.

“Menurut kami, putusan Majelis Hakim keliru karena menerima eksepsi tergugat mengenai kurang pihak. MRP hanya sebagai penerima manfaat dari pekerjaan tersebut dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan penggugat,” kata Stevanus Talubun, kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, hubungan kontraktual dalam pekerjaan tersebut berada antara penyedia jasa dalam hal ini PT. Turaloto Batu Indah (Penggugat) dengan Pengguna Jasa PPK BPB Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua (Tergugat) yang menjadi pihak dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Gedung Kantor MRP Provinsi Papua Selatan Nomor : HK 0201 /Cb34.6.2/DB-MRP-PAP.SEL. Karena itu, menurut tim hukum, keberadaan MRP sebagai pihak dalam gugatan perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum dan kepentingannya terhadap pokok sengketa.

Stevanus juga menyoroti persoalan perubahan desain pembangunan Gedung MRP. Menurutnya, terdapat usulan perubahan desain dari MRP yang kemudian diterima oleh pihak tergugat, namun perubahan tersebut, menurut tim hukum, tidak diikuti dengan adendum kontrak.

“Ketika kontrak sudah ditandatangani kemudian terjadi perubahan yang berdampak pada pekerjaan, waktu maupun anggaran, semestinya ada mekanisme perubahan kontrak atau adendum. Kekuasaan untuk menerima atau menolak perubahan itu berada pada pihak yang terikat dalam kontrak,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai MRP tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam sengketa kontraktual tersebut.

Selain MRP, persoalan pihak penjamin atau perusahaan asuransi juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

Abdulah Syukur menjelaskan, keberadaan perusahaan penjamin berkaitan dengan jaminan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam gugatan, pihak penggugat meminta agar pencairan jaminan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan pemutusan kontrak masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

“Jaminan tersebut pada prinsipnya untuk kepentingan tergugat. Kami meminta agar jangan terburu-buru dilakukan pencairan karena dasar pemutusan kontraknya sendiri masih disengketakan di pengadilan,” kata Abdulah Syukur.

Menurut dia, pihak penjamin berada dalam posisi yang harus mengikuti ketentuan berdasarkan permintaan pihak yang berkepentingan atas jaminan tersebut. Karena itu, tim hukum mempertanyakan relevansi penjamin sebagai pihak dalam pokok gugatan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan terhadap penggunaan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan.

Stevanus mengatakan, yurisprudensi MARI Nomor 1072 K/Sip/1982 dan Putusan MARI Nomor 216 K/Sip/1974 yang digunakan Majelis Hakim menurutnya Kaidah yurisprudensi tersebut berlaku untuk sengketa hak milik/penguasaan atas objek fisik perdata yang dikuasai pihak ketiga tanpa hak. Sementara perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap, menurut dia, berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum imperatif (Pasal 47 UU Jasa Konstruksi) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat). Tidak ada objek penguasaan tanah/barang pihak ketiga yang dimasukkan secara tanpa hak oleh Penggugat.

“Kami melihat penerapan yurisprudensi tersebut tidak relevan dengan konstruksi perkara yang sedang kami ajukan. Perkara ini harus dilihat terlebih dahulu sebagai sengketa perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan Pemutusan Kontrak Sepihak yang tidak sesuai Prosedur dan Regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Tim hukum juga mengacu pada prinsip dominus litis, yakni penggugat memiliki kewenangan menentukan pihak-pihak yang menurutnya mempunyai hubungan hukum dengan kerugian yang menjadi dasar gugatan.

Hal lain yang menjadi sorotan serius kuasa hukum adalah perbedaan nama saksi yang menurut mereka hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan dengan nama saksi yang tercantum dalam putusan.

Abdulah menyebut, dalam persidangan pihak tergugat menghadirkan seorang saksi bernama Gendut Winarno, yang menurutnya merupakan bagian dari PT Pandu. Namun, dalam putusan yang diterima kuasa hukum, nama saksi yang tercantum disebut Rantau.

“Kami mempertanyakan bagaimana nama bisa saksi yang hadir dalam fakta persidangan, yaitu Gendut Winarno, kemudian dalam putusan menjadi Rantau. Bagi kami ini bukan persoalan sederhana karena keterangan yang dicantumkan juga menyangkut substansi perkara,” kata Abdulah.

Menurut dia, terdapat perbedaan keterangan antara saksi yang hadir di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam putusan, termasuk mengenai keberadaan kerja sama operasional (KSO) antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan Gedung MRP.

Abdulah menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi yang akan disampaikan dalam upaya hukum banding.
Penampakan mahkluk astral ternyata tidak hanya tejadi dalam kehidupan nyata tetapi terjadi juga dalam putusan Majelis Hakim, tambah Stefanus

Tim kuasa hukum memastikan tidak akan berhenti pada putusan tingkat pertama. Selain mempersiapkan banding, mereka juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena terlah terjadi penyeludupan saksi dan pembelokan fakta hukum pada persidangan yang mana hal tersebut telah melanggar hukum pembuktian

“Kami sudah sepakat untuk mengambil upaya hukum banding. Materinya sedang kami siapkan dan selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Stevanus.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran dalam proses pembuktian kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum penggugat juga meminta agar selama perkara masih berproses melalui upaya hukum, kondisi objek sengketa tidak diubah, baik secara fisik maupun administratif.

Menurut Stevanus, perubahan terhadap objek yang sedang disengketakan berpotensi mempersulit proses pembuktian dan pemeriksaan pada tahapan hukum berikutnya.

“Sepanjang objek tersebut masih menjadi objek perkara di pengadilan, menurut kami jangan dilakukan perubahan, baik secara fisik maupun administratif, karena dapat mengaburkan fakta hukum,” katanya.

Ia menyatakan, apabila terdapat tindakan di lapangan yang dinilai mengubah objek sengketa selama proses hukum berjalan, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap, kuasa hukum menyebut pihaknya juga telah mengajukan gugatan terhadap keputusan daftar hitam nasional yang berkaitan dengan Pekara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap.

Dalam proses tersebut, tim hukum mengaku mempersoalkan dokumen yang mereka duga dibuat secara backdate, termasuk dokumen berita acara persiapan penandatanganan kontrak.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dokumen tersebut tercantum bertanggal 9 Desember 2024, sementara berdasarkan fakta hukum yang terkuak pada persidangan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap, dokumen itu baru dibuat pada 8 November 2025. Hal ini dapat di klasifikasikan sebagai dokumen palsu sehingga tidak menutup kemungkinan akan bergeser ke ranah pidana

“Ini juga menjadi salah satu materi yang kami persoalkan dalam gugatan di PTUN terkait Surat Keputusan Daftar Hitam Nasional yang di keluarkan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Terhadap PT. Turaloto Batu Indah (Penggugat). Kami akan membuktikan hal tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Abdulah.

Tim kuasa hukum menegaskan seluruh keberatan dan dalil tersebut akan diuji melalui proses hukum pada tahapan berikutnya. Mereka berharap upaya banding dapat memberikan ruang bagi pengadilan tingkat selanjutnya untuk memeriksa kembali pertimbangan hukum dan fakta persidangan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap terkait pembangunan Gedung Kantor MRP tersebut.

Penulis: Jamal Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!