INISIAL ‘R’ Eks Plt Kepala Kampung Poo Ditahan, Buntut Korupsi Rugikan Negara Hingga Rp1,7 Miliar
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Belum rampung kasus yang menyeret eks istri gubernur Papua Selatan ‘AI’ atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.4,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Merauke kini berhasil mengungkap kasus korupsi di Bumi Animha.
Kejari Merauke resmi menahan ‘R.P.M’, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, atas dugaan kuat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kampung (Dana Desa) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.775.362.553,00. Kerugian tersebut muncul akibat pengelolaan Dana Desa dan ADK Kampung Poo yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak terhambat. Langkah tegas ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Negeri Merauke dalam membongkar praktik penyalahgunaan dana publik, khususnya dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat kampung.
Kejaksaan menegaskan, setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, dan penyimpangan terhadap dana pembangunan desa merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Penahanan terhadap Tersangka R.P.M dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta untuk memastikan kelancaran proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai Subsidiair, tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan ADK, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat kampung. (*)










Tinggalkan Balasan