Ini Besaran Dana Otsus Yang Sudah Cair di 16 Pemda Se-Tanah Papua

Ilustrasi Peta Pulau Papua.

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, menjelaskan, alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2026, baik skema 1 persen maupun 1,25 persen, mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Triwulan I ini, sejumlah pemerintah daerah telah menyelesaikan proses administrasi, pertanggungjawaban, serta penetapan APBD sebagai syarat utama penyaluran dana.

“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarata, Selasa (24/2/2026).

Percepatan ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.

“Dana Otsus ini menyasar sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jika terlambat disalurkan, maka masyarakat penerima manfaat juga akan terdampak,” tegas Ribka.

Berikut rincian anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 yang telah disebutkan dalam data penyaluran. Dana ini terdiri dari Otsus 1%, Otsus 1,25%, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Dana Otsus yang Telah Disalurkan ke 16 pemerintah daerah:

Provinsi Papua Rp166,38 Miliar

Provinsi Papua Selatan Rp91,56 Miliar

Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 Miliar

Kabupaten Yahukimo Rp142,06 Miliar

Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 Miliar

Kabupaten Asmat Rp91,90 Miliar

Kabupaten Biak Numfor Rp51,14 Miliar

Kabupaten Boven Digoel Rp62,53 Miliar

Kabupaten Jayapura Rp49,41 Miliar

Kabupaten Supiori Rp25,76 Miliar

Kota Jayapura Rp50,63 Miliar

Kota Sorong Rp34,76 Miliar

Kabupaten Manokwari Selatan Rp19,04 Miliar

Kabupaten Merauke Rp81,92 Miliar

Kabupaten Jayawijaya Rp87,04 Miliar

Kabupaten Sarmi Rp33,04 Miliar

Penyaluran Dana Otsus tahun 2026 disebut sebagai yang tercepat sejak UU Otsus berlaku, karena sudah dimulai pada Februari, bukan April–Mei seperti tahun-tahun sebelumnya. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!