Gubernur Apolo: Diklat PPUPD Tingkatkan Profesionalisme Aparatur dan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Gubernur Apolo Safanpo saat membuka secara resmi Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pratama Angkatan I dan II di Hotel Corein, Merauke, Senin (3/8/2026). Foto: Bataspapua.com/Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pratama Angkatan I dan II se-Tanah Papua merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur pemerintah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Apolo Safanpo saat membuka secara resmi Diklat Penjenjangan PPUPD Ahli Pratama Angkatan I dan II di Hotel Corein, Merauke, Senin (3/8/2026).

Dalam sambutannya, Apolo mengatakan bahwa peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat, sementara pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan regulasi, anggaran, jumlah aparatur, hingga kualitas sumber daya manusia.

“Diklat dan berbagai program pengembangan kapasitas aparatur merupakan investasi penting untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan kualifikasi aparatur pemerintah. Dengan aparatur yang semakin profesional, pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Apolo.

Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi lebih mengedepankan upaya pembinaan agar aparatur mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan pemerintahan dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yakni promotif, preventif, dan kuratif.

Untuk memudahkan pemahaman peserta diklat, Apolo mengibaratkan ketiga pendekatan tersebut seperti strategi dalam permainan sepak bola.

Pendekatan promotif diibaratkan sebagai striker yang berada di garis depan dengan tugas memberikan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada aparatur agar memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan.

Sementara pendekatan preventif berperan layaknya gelandang (midfielder) yang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Adapun pendekatan kuratif diibaratkan sebagai pemain bertahan (back player) yang menangani berbagai temuan maupun pelanggaran apabila langkah promotif dan preventif belum mampu mencegah terjadinya penyimpangan.

Gubernur Apolo menilai bahwa sebagian besar kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar aparatur memahami setiap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah memahami aturan tetapi tetap melakukan pelanggaran yang sama secara berulang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang disengaja dan memiliki konsekuensi hukum.

“Setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan, setiap aparatur diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Apolo menambahkan bahwa sosialisasi dan penguatan pemahaman terhadap regulasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar aparatur memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!