Dua Anggota PAW MRPS Dilantik, Gubernur Apolo Desak Percepatan Perdasus Otsus Papua Selatan

Dua anggota MRPS yang dilantik masing-masing Tarsisius Yaliu Matiwen dan Eliaz Sembe Mahuze dari unsur adat daerah Kabupaten Merauke. Tarsisius menggantikan almarhum Niko Tefo Mahuze, sementara Eliaz menggantikan Paskalis Imadawa yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Papua Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Jamal/Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, resmi melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2023-2028 di Swiss-Belhotel Merauke, Rabu (6/5/2026).

Dua anggota MRPS yang dilantik masing-masing Tarsisius Yaliu Matiwen dan Eliaz Sembe Mahuze dari unsur adat daerah Kabupaten Merauke. Tarsisius menggantikan almarhum Niko Tefo Mahuze, sementara Eliaz menggantikan Paskalis Imadawa yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Papua Selatan beberapa waktu lalu.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum penegasan peran strategis MRPS dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Selatan.

Gubernur Papua Selatan, menegaskan kepada anggota MRPS yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan aktif menjalankan fungsi kelembagaan demi memperkuat harmonisasi internal lembaga.

“Segera melaksanakan tugas dan melakukan penyesuaian dengan seluruh anggota MRP Papua Selatan agar mampu mengidentifikasi tugas dan kewenangan sebagaimana amanat Undang-Undang Otsus,” tegas Apolo.

Dalam arahannya, Apolo juga menyoroti singkatnya sisa masa jabatan MRPS yang hanya tersisa sekitar 2,5 tahun. Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan dan anggota MRPS bergerak cepat mendorong sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat regulasi pembangunan yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

“Kita di Papua Selatan memiliki kurang lebih 150 Pergub yang telah dibahas dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ini harus didorong menjadi Perdasus sebagai landasan pembangunan khusus bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Cenderawasih itu juga meminta MRPS segera mengkaji kembali poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua yang dinilai perlu diperkuat melalui revisi maupun penjabaran lebih lanjut dalam Perdasus.

“Identifikasi norma-norma yang perlu diperjelas dan diusulkan dalam perubahan PP tentang MRP, khususnya yang berkaitan dengan kekhususan Papua Selatan,” tandasnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!