DISHUB PPS Permudah Layanan Pengajuan RPT dan Rekomendasi BBM Angkutan Laut

Ilustrasi kapal di Merauke. Foto : Istimewa.

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Selatan (PPS) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi laut.

Salah satu upaya yang dilakukan Dishub PPS adalah dengan memberikan kemudahan dan kejelasan prosedur dalam pengajuan Rencana Pola Trayek (RPT) serta Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi angkutan laut pelayaran rakyat yang beroperasi di wilayah Papua Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, Michael Rooney Gomar, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional angkutan laut antar kabupaten/kota, sekaligus memastikan kepastian hukum dan keselamatan pelayaran, Senin (19/1/2026).

Pada layanan Pengajuan Rencana Pola Trayek (RPT), pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain surat permohonan, identitas pemilik kapal, izin usaha angkutan laut, spesifikasi teknis kapal, hingga persetujuan rencana pengoperasian kapal terakhir bagi kapal yang telah beroperasi.

Proses pelayanan dilakukan melalui Bidang Pelayaran dengan tahapan verifikasi berkas, pemeriksaan kapal oleh petugas, hingga penandatanganan oleh kepala dinas. Waktu penyelesaian layanan selama lima hari kerja dan tidak dipungut biaya. Persetujuan RPT berlaku selama tiga bulan sesuai trayek yang diajukan.

Sementara itu, untuk Pengajuan Rekomendasi BBM, persyaratan administrasi yang diperlukan pada prinsipnya sama dengan pengajuan RPT. Proses pelayanan dilakukan secara bertahap melalui Bidang Pelayaran hingga mendapatkan persetujuan kepala dinas.

Layanan ini diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja dan juga tidak dipungut biaya. Rekomendasi BBM diberikan untuk satu kali perjalanan sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Michael yang pernah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mappi itu, menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan trayek, pemilik atau operator kapal wajib mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyampaian informasi ini, kami berharap masyarakat dan pelaku usaha angkutan laut dapat memahami prosedur layanan secara jelas, transparan, dan akuntabel,” tutup Michael. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!