Diduga Aniaya Warga Merauke, Tiga Anggota Polisi Diamankan, Kondisi Korban Masih Kritis

Polres Merauke melakukan pertemuan bersama keluarga korban di Polres Merauke. Foto: Bataspapua.com/Jam's

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Tiga anggota Polres Merauke diamankan untuk menjalani pemeriksaan setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Leonardo M. Konorop. Hingga kini, Leonardo masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Merauke dan belum sadarkan diri.

Wakapolres Merauke, Kompol Jerry Koagouw, membenarkan bahwa tiga anggota kepolisian telah diamankan setelah kejadian. Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan.

Menurut Jerry, kepolisian belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi. Tapi kita harus melalui tahapan penyelidikan untuk menentukan ke depannya tersangka,” kata Jerry.

Ia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan. Polres Merauke, kata Jerry, tidak akan menutup-nutupi apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kita transparan. Tidak ada kita tutup-tutupi. Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi,” tegasnya.

Kondisi Leonardo yang masih kritis menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. Penyidik hingga kini belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena yang bersangkutan masih belum sadarkan diri.

Jerry mengatakan pihak kepolisian telah mengecek kondisi Leonardo di Rumah Sakit. Namun, petugas belum dapat bertemu langsung dengan korban karena Leonardo masih dirawat di ruang ICU.

“Nanti kalau mungkin dia sudah dipindahkan ke bangsal, kita pasti akan temui. Kita lihat kondisinya bagaimana,” ujarnya.

Penyidik untuk sementara masih mengandalkan keterangan sejumlah saksi serta bukti-bukti lain untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Sementara itu, aktivis LBH Papua Merauke Philipus Cambu mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban melalui WhatsApp dan kemudian memberikan pendampingan selama proses penanganan perkara.

Philipus menyebut dugaan penganiayaan terhadap Leonardo terjadi pada 3 September 2026, yang menurutnya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sejak 1 September 2026.

Saat melihat kondisi Leonardo pada pagi hari, Philipus mengatakan korban berada dalam kondisi yang sangat serius.

“Memang ada sekitar tiga oknum anggota polisi dan satu anggota tentara yang melakukan tindakan kejar-kejaran sampai dengan tindakan penganiayaan terhadap saudara Leonardo,” kata Philipus.

Namun, ia menegaskan pihak yang disebut-sebut terlibat belum dapat disebut sebagai pelaku karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Semua masih dalam tahapan penyelidikan. Jadi belum bisa kami sebut pelaku,” ujarnya.

Menurut Philipus, LBH Papua Merauke akan terus mendampingi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta proses penanganan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, profesi maupun kedudukannya di tengah masyarakat.

“Artinya tidak melihat dia itu anggota polisi, pejabat, atau punya pengakuan sosial yang tinggi, tetapi prosedurnya sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Philipus juga meluruskan mengenai kedatangan LBH Papua Merauke bersama keluarga korban ke Polres Merauke.

Menurutnya, pertemuan tersebut bukan merupakan proses mediasi, melainkan komunikasi dan konfirmasi antara keluarga korban yang didampingi LBH dengan pihak kepolisian.

“Ini bukan bersifat mediasi. Ini komunikasi, konfirmasi,” katanya.

Ia mengatakan kondisi Leonardo hingga kini masih memerlukan penanganan medis intensif. Berdasarkan informasi yang diterima LBH Papua Merauke, korban mengalami cedera pada bagian kepala dan diduga mengalami kekerasan menggunakan kayu.

Informasi tersebut, kata Philipus, akan menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu mengapresiasi langkah Polres Merauke yang telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, Damianus meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif.

Menurutnya, apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada unsur kekerasan, kalau bisa ditindak tegas,” kata Damianus.

Ia menegaskan MRPS akan ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini menyangkut keselamatan manusia sehingga tidak boleh ditangani secara sembarangan.

“Ini nyawa manusia, nyawa orang asli Papua yang kita harus jaga,” ujarnya.

Dalam pertemuan keluarga korban yang didampingi LBH Papua Merauke dan MRP di Aula Polres Merauke, pihak kepolisian memastikan proses terhadap anggota yang diduga terlibat akan berjalan melalui dua mekanisme.

Pertama, proses pidana umum untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Kedua, pemeriksaan melalui mekanisme kode etik dan disiplin internal Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota.

Sementara itu, penyidik masih menunggu kondisi Leonardo membaik agar dapat memperoleh keterangan langsung dari korban.

Untuk sementara, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Polres Merauke menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang sah.

Penulis: Jam’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!