Curi Sapi Jelang Idul Adha, Sepuluh Warga Merauke Ini Ditangkap Polisi

Para pelaku pencuri sapi ditahan di Polres Merauke. Foto: Istimewa

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua ekor sapi milik warga berinisial R.D dan M. di wilayah Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 hingga 05.30 WIT dan berhasil diungkap setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K., Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom, serta KBO Satreskrim Polres Merauke.

Kapolres menjelaskan, sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026, di Kampung Nasem setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha,” ujar AKBP Leonardo Yoga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian bermula dari komunikasi antara dua pelaku berinisial P.G dan E.M melalui media sosial Facebook pada 4 Mei 2026. Para pelaku kemudian berkumpul di rumah salah satu tersangka berinisial S.M sebelum melancarkan aksi pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang berinisial E.M, W.B, R, H.M, P, S.M, M.Y, dan O diduga mencuri sapi milik korban dengan cara memotong hewan menggunakan parang, lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan jenis Toyota Hilux.

Daging sapi hasil curian selanjutnya dibawa ke rumah pelaku P.G di kawasan Jalan Kuda Mati untuk dijual. Polisi mengungkap sebanyak 80 kilogram daging berhasil dijual dengan harga Rp55.000 per kilogram, kemudian hasil penjualan dibagi kepada seluruh pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.100.000, dua ekor sapi, dan satu unit timbangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Merauke juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan keamanan lingkungan dan hewan ternaknya, terutama menjelang Iduladha, agar tindak pidana pencurian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!