Cawabup Yosep Douw Meninggal Dunia, KPU Dogiyai: Segera Usulkan dan Daftarkan Calon Pengganti

Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege

BATASPAPUA.COM, DOGIYAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai meminta calon Bupati Dogiyai Ruben Magai, agar segera mengusulkan dan mendaftarkan calon Wakil Bupati menggantikan Yosep Douw.

Pergantian ini dilakukan menyusul kabar meninggalnya Yosep Douw pada Senin (23/9/2024) lalu.

“Kami menyampaikan dan mengumumkan ke publik agar calon Bupati jalur independen Ruben Magai segera mengusulkan dan mendaftar kembali calon pengganti Yosep Douw,” jelas Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege, Minggu (29/9/2024).

Menurut Elias, pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor 243/PL.02.2-Pu/9406/2024, tentang Penggantian Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 tertanggal 29 September 2024.

Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 54 A Ayat 2 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam pengumuman tersebut Elias menjelaskan, KPU Dogiyai telah menerima surat permohonan penggantian calon Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024 dari Calon Bupati Dogiyai Ruben Magai.

Surat tersebut dengan nomor 05/Madow/IX/2024 tertanggal 28 September 2024, Magai menyatakan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Yosep Douw telah meninggal dunia, Senin (23/9/2024) pukul 15:21 WIT.

Meninggalnya Yosep Douw juga diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire nomor 400.12.3.1/2.104/Srw/2024 tertanggal 24 September 2024.

“Berdasarkan hal dimaksud, KPU Dogiyai telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Penggantian Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 yang Berhalangan Tetap,” pungkas Elias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!