Boven Digoel Siapkan SK Pengakuan 13 Marga Adat
BATASPAPUA.COM, BOVEN DIGOEL – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus mempercepat proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel selaku Ketua Panitia MHA, Fabianus Sabi, Jumat (31/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah memberikan apresiasi kepada Tim Teknis Verifikasi dan Validasi Panitia MHA Kabupaten Boven Digoel yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data sosial maupun data spasial sebagai dasar pengakuan terhadap 13 marga Masyarakat Hukum Adat Suku Wambon/Mandobo, Sub Suku Kenemopte, dan Sub Suku Agayop.
Sebagai tindak lanjut, Tim Teknis diinstruksikan untuk menuntaskan seluruh dokumen administrasi yang meliputi Laporan Hasil Kerja Tim Verifikasi dan Validasi, Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan Data Sosial dan Data Spasial, serta Surat Rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Boven Digoel kepada Bupati.
Seluruh dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia MHA sebelum disampaikan kepada Bupati Boven Digoel sebagai laporan resmi hasil verifikasi dan validasi lapangan terhadap 13 marga masyarakat hukum adat. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengajuan, penetapan, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Fabianus Sabi, menegaskan bahwa percepatan proses ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berkomitmen untuk mempercepat proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Seluruh tahapan verifikasi dan validasi harus diselesaikan secara akurat, objektif, dan sesuai ketentuan, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati. Pengakuan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi, hak-hak, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat di Kabupaten Boven Digoel,” ujar Fabianus Sabi.
Ia menjelaskan, setelah rapat tersebut seluruh dokumen hasil verifikasi akan segera dilaporkan kepada Bupati Boven Digoel sebagai bentuk koordinasi sekaligus percepatan proses penerbitan SK Bupati.
“Kami berharap Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi 13 marga dapat diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat adat pada bulan Agustus 2026 bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang menghormati nilai-nilai adat dan budaya lokal,” tambahnya.
Percepatan pengakuan masyarakat hukum adat ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berupaya memberikan pengakuan resmi, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan wilayah adat, menjaga kelestarian budaya, serta mendorong pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat adat secara berkelanjutan. (*)
- 13 Marga Wambon Mandobo
- Fabianus Sabi
- Hak Masyarakat Adat
- Masyarakat Hukum Adat Papua
- Otonomi Khusus Papua
- Papua Selatan
- Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
- Pemkab Boven Digoel
- Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
- Perda Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023
- Perlindungan Masyarakat Adat
- PPMHA Boven Digoel
- Sekda Boven Digoel Fabianus Sabi
- SK Bupati Boven Digoel
- Sub Suku Agayop
- Sub Suku Kenemopte
- Suku Wambon Mandobo
- Validasi Data Spasial
- Verifikasi Masyarakat Adat
- wilayah adat Papua










Tinggalkan Balasan