Bahas Dana Dan Tahapan Kampanye, KPU Papua Selatan Tekankan Hal Ini

KPU Papua Selatan gelar Rakor persiapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.

Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay, menjelaskan, beberpa hari lagi KPU memasuki tahapan kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.

Kampanye bakal dilakukan setelah tahapan penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup pada tanggal 22 September 2024.

Setelah penetapan paslon, tahapan selanjutnya dilakukan penarikan nomor urut Paslon pada tanggal 23 September 2024.

“Tahapan kampanye dimulai 25 September – 23 November 2024,” ucap Helda, Rabu (18/9/2024).

Pada tahapan kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjuk operator atau LO untuk melakukan seluruh permintaan pelaporan yaitu Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jadi tahapan dana kampanye itu ada 3 tahapan besar yang dimulai dengan RKDK, kemudian masuk pada laporan pertama yaitu LADK, LPSDK dan terakhir yaitu LPPDK yang mana seluruh prosesnya LO atau penghubung Sistim Kampanye Dana Kampanye (SKDK).”

“Ini mempermudah paslon dalam merekam seluruh jadwal kampanye dengan mengacu pada Undang-undang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati di pasal 74 menyatakan bahwa sumber dana kampanye itu berasal dari 3 sumber yaitu dana pribadi paslon, parpol atau gabungan parpol dan badan hukum lainnya,” jelasnya.

Dana kampanye sendiri terbagi jadi Tiga jenis, yakni bentuk uang, barang dan jasa.

“Itu yang wajib dilaporkan dalam laporan pengeluaran dana kampanye sehingga seluruh tahapannya tercatat secara administrasi. Partai Politik Non Pengusung besaran dananya 75 juta dan Badan Usaha Milik lain sebesar 750 juta, jadi khusus untuk dana kampanye ada 3 point penting,” tutup Helda. (*)

 

(Redaksi/AL)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!