Akibat Kebijakan Pemerintah Pusat, Nasib 3000 Honorer Pemkab Merauke Terancam PHK Massal

BATASPAPUA.COM, MERAUKE — Sekitar 3.000 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke terancam dirumahkan seiring kebijakan penghapusan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu mencari solusi agar para honorer tetap memiliki kepastian kerja dan hak finansial yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yeremias R. Ndiken, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, komunikasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat terus dilakukan guna menemukan regulasi yang memungkinkan pembayaran upah honorer sekaligus penataan status mereka ke depan.

“Tenaga honorer ini terbagi dalam beberapa kategori. Ada honorer paruh waktu yang akan diproses menjadi PPPK, ada honorer daerah dengan SK Bupati, dan juga honorer yang direkrut oleh kepala-kepala dinas. Jumlahnya kurang lebih sekitar 3.000 orang,” ujar Yeremias saat ditemui di Pasar Wamanggu, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh Pemkab Merauke adalah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan data tenaga honorer yang masih aktif bekerja. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memproses pembayaran gaji yang tertunggak selama dua bulan terakhir.

“Setiap dinas akan mengajukan tenaga honorer mereka, kemudian akan dibuatkan SK Bupati sebagai dasar untuk pembayaran gaji selama dua bulan ini,” katanya.

Meski demikian, Yeremias menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait kelanjutan status para honorer. Pemkab Merauke masih harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, mengingat adanya keterbatasan anggaran daerah serta ketentuan regulasi yang harus dipatuhi.

“Ada beberapa hal yang menjadi alasan mendasar, yakni terkait anggaran dan juga peraturan dari pemerintah pusat. Kita tidak bisa mencela kebijakan pemerintah, tetapi kita juga harus menjaga marwah pemerintah daerah dengan menyampaikan kondisi ini secara logis,” tegasnya.

Ia juga menilai istilah “dirumahkan” yang kini digunakan bukan berarti menutup peluang bagi para honorer untuk kembali bekerja. Pemerintah daerah masih optimistis terdapat ruang solusi melalui skema penataan resmi seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk opsi PPPK paruh waktu.

“Kita menyebutnya dirumahkan, tetapi saya yakin masih ada solusi terbaik sehingga mereka bisa direkrut kembali,” pungkas Yeremias.

Penataan tenaga honorer sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penghapusan status non-ASN di seluruh instansi pemerintah wajib diselesaikan paling lambat 1 Januari 2026. Setelah tenggat tersebut, hanya ada dua status pegawai resmi di lingkungan pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, serta dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Situasi ini membuat ribuan honorer di Merauke kini berada dalam ketidakpastian sambil menunggu keputusan final dari pemerintah pusat dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!