LBH Papua Merauke Desak MRPS Bentuk Pansus Kawal Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Leonardo Konorop

Satu dari sejumlah saksi menyampaikan keterangan kronologi kejadian versi saksi dalam pertemuan di kantor MRP Papua Selatan. Foto: Bataspapua.com/Jam's

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama keluarga almarhum Leonardo Konorop mendatangi Kantor Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Rabu (16/9/2026), untuk menyampaikan kronologis serta sejumlah temuan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian Leonardo Konorop.

Kedatangan keluarga korban bersama tim kuasa hukum tersebut diterima langsung Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu bersama sejumlah unsur pimpinan kelompok kerja MRP setempat.

Ketua LBH Papua Merauke, Tedi Wakum, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta keterlibatan MRP dalam mengawal proses hukum atas kasus yang terjadi pada 3 September 2026 di halaman rumah korban di Jalan Brawijaya Kecil, Kota Merauke, Papua Selatan.

Menurut Tedi, berdasarkan kronologis dan temuan yang disampaikan kepada MRPS, korban diduga mengalami penganiayaan berat yang kemudian berujung pada meninggal dunia.

LBH Papua Merauke menilai dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius dan tidak berhenti pada proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian.

“Dalam pandangan kami, peristiwa yang dialami almarhum Leonardo Konorop perlu dilihat secara serius karena terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat. Kami meminta agar dugaan pelanggaran HAM ini diinvestigasi secara menyeluruh dan proses hukumnya dikawal sampai tuntas,” tegas Tedi.

Ia mengatakan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum meminta MRP membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Pansus tersebut diharapkan dapat mengawal pengungkapan fakta terkait dugaan penganiayaan berat yang disebut melibatkan tiga oknum anggota Polres Merauke serta satu orang yang diduga merupakan anggota TNI.

“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme pengawasan dan investigasi yang transparan agar seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak keluarga korban mendapatkan kepastian,” ujar Tedi.

Selain pembentukan Pansus, LBH Papua Merauke juga meminta MRPS berkoordinasi dengan Kapolres Merauke dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap tiga anggota kepolisian yang diduga terlibat berjalan sesuai ketentuan.

LBH juga meminta proses Komisi Kode Etik Profesi Polri dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh anggota yang bersangkutan.

Terkait tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Tedi menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari tuntutan pihak keluarga dan pendamping hukum apabila dalam proses pemeriksaan dan persidangan kode etik terbukti adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi tersebut.

“Untuk persoalan sanksi, tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum serta kode etik yang berlaku. Namun, keluarga meminta agar proses tersebut tidak dihentikan dan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, diberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, LBH Papua Merauke meminta MRPS membangun koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI Perwakilan Papua.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak keluarga korban, termasuk hak atas keadilan, perlindungan, serta proses hukum yang transparan dapat terpenuhi.

LBH Papua Merauke juga meminta MRPS mengawal seluruh proses hukum, baik proses pidana maupun proses kode etik dan administratif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“MRPS kami harapkan dapat menjadi lembaga yang ikut memastikan proses ini berjalan secara terbuka, objektif dan sesuai hukum. Pendampingan terhadap keluarga juga harus terus dilakukan agar mereka mendapatkan kepastian mengenai proses hukum kasus ini,” tutur Tedi.

Ia menegaskan, LBH Papua Merauke bersama keluarga korban akan terus melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan MRPS serta lembaga terkait dalam mengawal perkembangan kasus tersebut.

Menurut Tedi, langkah tersebut diperlukan agar pengungkapan kasus kematian Leonardo Konorop tidak hanya berhenti pada penanganan administratif, tetapi seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diperiksa berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pendamping hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan alur advokasi berjalan dengan baik dan hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tetap dikawal,” pungkasnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!