Wamendagri Ribka Tegaskan Pengembangan KSPEAN Papua Selatan Wajib Libatkan Masyarakat Adat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Rapat Penetapan Wilayah KSPEAN Provinsi Papua Selatan dan Pembahasan Kerangka Rencana Induk Pembangunan KSPEAN di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan dan Energi (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik dan investasi, tetapi harus memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka Haluk saat menghadiri Rapat Penetapan Wilayah KSPEAN Provinsi Papua Selatan dan Pembahasan Kerangka Rencana Induk Pembangunan KSPEAN di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam forum tersebut, Ribka menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus mengawal percepatan pembangunan KSPEAN melalui penguatan tata kelola perencanaan daerah, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta penguatan komunikasi sosial dengan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025.

Menurutnya, salah satu fondasi utama yang telah disiapkan adalah penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar hukum dan arah pembangunan kawasan.

“Saat ini pemerintah daerah telah memiliki RTRW periode 2025–2029 yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan. Dengan adanya RTRW tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat bergerak lebih cepat dari sisi regulasi, tata ruang, dan aspek teknis lainnya,” ujar Ribka.

Ia menekankan bahwa keberadaan RTRW sangat penting untuk mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan, memperkuat kepastian hukum, menjaga aspek keamanan, serta memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

Namun demikian, Ribka mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan regulasi dan infrastruktur, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat menerima dan mendukung program yang dijalankan pemerintah.

Berkaca pada berbagai pengalaman pembangunan sebelumnya di Papua, Ribka menilai masih terdapat tantangan komunikasi yang menyebabkan munculnya resistensi dan penolakan dari sebagian masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, sering kali dipicu oleh minimnya dialog antara pemilik hak ulayat dan pihak pelaksana program.

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Komunikasi dengan masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat, harus menjadi perhatian utama. Ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, berbagai kesalahpahaman dapat muncul dan berpotensi menghambat pelaksanaan program,” tegasnya.

Karena itu, Kemendagri mendorong agar strategi komunikasi sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan KSPEAN Papua Selatan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan secara inklusif dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Ribka menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak ulayat dan keterlibatan masyarakat lokal merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan proyek strategis nasional di Papua Selatan.

“Kemendagri siap memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah serta terus mengawal komunikasi dengan masyarakat agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Selatan,” katanya.

Selain membahas penetapan wilayah dan penyusunan Rencana Induk Pembangunan KSPEAN, rapat juga membahas percepatan pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan sektor pertanian dan peternakan, penyelesaian tata ruang, peningkatan konektivitas wilayah, serta penguatan investasi untuk mendukung target swasembada pangan nasional.

Seluruh kementerian dan lembaga yang hadir menyatakan komitmen mendukung percepatan pembangunan kawasan tersebut sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat pembangunan Papua Selatan secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, memfasilitasi percepatan penyelesaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan efektif guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!