Kasus Pembangunan Kantor MRP Papua Selatan Masuki Tahap Pembuktian
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kuasa hukum PT Tureloto Battu Indah, Stevanus Timotius Talubun, S.H., M.H., menilai pemutusan kontrak pembangunan Gedung Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua, Kementerian Pekerjaan Umum, dilakukan secara cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Stevanus menjelaskan, kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan ditandatangani pada 13 Desember 2024 antara PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua dengan penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah KSO PT Pandu Persada dalam skema design and build atau rancang bangun.
Dalam proyek tersebut, PT Pandu Persada bertindak sebagai pihak perencana desain, sementara PT Tureloto Battu Indah sebagai pelaksana konstruksi.
Namun, pada 20 Desember 2024, pihak MRP Papua Selatan menyampaikan surat keberatan terhadap desain bangunan karena dinilai belum merepresentasikan unsur budaya dan adat dari empat kabupaten di Papua Selatan, yakni Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Keberatan itu kemudian dibahas dalam sejumlah rapat evaluasi desain. Hasilnya, pada 2 Mei 2025, MRP Papua Selatan memutuskan adanya penambahan sembilan ornamen budaya pada bangunan tersebut.
Menurut Stevanus, perubahan desain tersebut bersifat substansial karena mempengaruhi bagian utama bangunan, termasuk struktur atap. Bahkan, pihak PPK disebut mengakui adanya perubahan pekerjaan sebesar 18,201 persen.
“Perubahan pekerjaan sebesar itu seharusnya dituangkan dalam adendum kontrak. Namun sampai proses berjalan, adendum atas perubahan desain tersebut tidak pernah dibuat,” ujar Stevanus kepada Bataspapua.com, baru-baru ini.
Ia menegaskan, tanpa adanya adendum kontrak, dasar hukum penerapan Show Cause Meeting (SCM) atau peringatan keterlambatan menjadi tidak jelas. Meski demikian, pihak PPK tetap menerbitkan SCM 1, SCM 2, hingga SCM 3 yang berujung pada pemutusan kontrak secara sepihak dengan alasan wanprestasi.
Stevanus mempertanyakan dasar penghitungan keterlambatan pekerjaan, apakah dihitung sejak kontrak awal pada 13 Desember 2024 atau setelah perubahan desain yang diputuskan pada 2 Mei 2025.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dokumen kontrak berupa Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang disebut baru diterima kliennya sehari sebelum masa kontrak berakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyedia jasa bekerja tanpa dokumen kontrak yang lengkap sejak awal pelaksanaan proyek.
Pihak kuasa hukum juga menemukan dugaan pelanggaran prosedural dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak yang disebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dituangkan dalam berita acara tertanggal 9 Desember 2024.
Stevanus menyebut dokumen tersebut diduga baru dibuat dan ditandatangani pada 8 November 2025, setelah terjadi pergantian pejabat PPK pada 3 November 2025.
“Ini yang kami nilai sebagai dokumen backdate dan bentuk pelanggaran prosedural. Kami akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen,” katanya.
Atas dasar itu, PT Tureloto Battu Indah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan diajukan di PN Jayapura karena kontrak ditandatangani di wilayah hukum Jayapura dan domisili tergugat berada di kota tersebut.
Stevanus mengatakan, proses persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang 21 Mei 2026, penggugat menyerahkan 21 bukti surat, sedangkan tergugat menyerahkan 26 bukti surat.
Tahapan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat. Selanjutnya, pada 18 Juni 2026 akan digelar pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat sebelum pihak tergugat menghadirkan saksi-saksi mereka.
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, perkara akan memasuki tahap musyawarah majelis hakim hingga pembacaan putusan.
“Kalau tidak ada halangan, kami perkirakan putusan majelis hakim bisa keluar pada Juli 2026,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Selain gugatan perdata, pihak PT Tureloto Battu Indah juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan surat keputusan daftar hitam terhadap perusahaan yang telah tayang di sistem LKPP.
Menurut Stevanus, penerbitan daftar hitam dinilai terlalu dini karena sengketa mengenai sah atau tidaknya pemutusan kontrak masih dalam proses persidangan.
Ia menambahkan, nilai kontrak pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan tersebut mencapai sekitar Rp84 miliar. Dalam gugatan, pihaknya tidak meminta proyek dikembalikan untuk dilanjutkan, melainkan menuntut pembayaran hak-hak yang belum diselesaikan serta ganti rugi atas material yang telah didatangkan ke lokasi proyek.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- adendum kontrak proyek Papua
- blacklist LKPP
- dugaan cacat prosedur PPK
- dugaan pemalsuan dokumen proyek
- gugatan pemutusan kontrak
- gugatan perbuatan melawan hukum
- kantor Majelis Rakyat Papua Selatan
- kasus kontraktor OAP Papua Selatan
- pembangunan kantor MRP Papua Selatan
- pemutusan kontrak proyek Papua Selatan
- proyek design and build Papua
- proyek MRP Papua Selatan Rp84 miliar
- proyek pemerintah Papua Selatan
- PT Pandu Persada
- PT Tureloto Battu Indah
- SCM proyek konstruksi
- sengketa proyek konstruksi Papua
- sidang PN Jayapura
- sidang proyek MRP Papua Selatan
- Stevanus Timotius Talubun









Tinggalkan Balasan