Wagub Papsel: Data OAP Milik Pemerintah Pusat Dan Daerah Berbeda, Selisih Seratus Ribu Lebih
BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara data Orang Asli Papua (OAP) milik pemerintah daerah dengan data yang dimiliki pemerintah pusat.
Perbedaan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua yang berlangsung di Jayapura, Kamis (21/5/2026). Rakor itu dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.
Dalam forum tersebut, Wamendagri memaparkan data OAP berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Papua. Namun, menurut Paskalis, angka yang dipresentasikan berbeda cukup jauh dibandingkan data yang dimiliki pemerintah daerah.
“Data OAP dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat selisih 123.453 orang. Selisihnya cukup jauh,” ujar Paskalis.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dikantongi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah OAP tercatat sebanyak 351.239 jiwa. Sementara data yang dimiliki pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, hanya mencapai 227.796 jiwa.
Paskalis mengaku belum mengetahui secara pasti sumber data yang digunakan pemerintah pusat karena perbedaannya dinilai sangat signifikan. Ia menyarankan agar data yang dihimpun Dukcapil terlebih dahulu diverifikasi dan disampaikan kepada pimpinan daerah sebelum diteruskan ke Kemendagri.
“Selain dari Dukcapil, mungkin Kemendagri juga berkoordinasi dengan instansi lain terkait data OAP,” katanya.
Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar masyarakat OAP benar-benar terakomodasi secara tepat dalam berbagai kebijakan dan program pemerintah.
Paskalis juga menilai hingga kini belum terdapat batasan yang jelas mengenai kategori Orang Asli Papua. Selama ini, banyak masyarakat yang dikategorikan sebagai OAP hanya berdasarkan rekomendasi dari ketua adat.
“Orang asli Papua itu apakah hanya yang bapak dan mama asli Papua, atau bapak Papua dan mama non Papua, atau sebaliknya, atau mereka yang dikukuhkan oleh masyarakat adat. Sampai sekarang belum ada batasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan definisi tersebut berpotensi memengaruhi validitas pendataan OAP di Papua. Bahkan, menurut dia, data penduduk non Papua atau pendatang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga ditemukan berbeda.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dukcapil, serta lembaga adat guna menyatukan persepsi dan validasi data OAP secara menyeluruh.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- Berita Papua Terbaru.
- data Dukcapil Papua
- data OAP Kemendagri
- data OAP Papua
- data penduduk Papua
- Jayapura
- Kemendagri Papua
- masyarakat adat Papua
- Merauke
- OAP dan non Papua
- OAP Papua Selatan
- Orang Asli Papua
- Papua Selatan
- Paskalis Imadawa
- pemerintah pusat dan pemda
- pendataan OAP
- Rakor OAP Papua
- Ribka Haluk
- selisih data OAP
- Wagub Papua Selatan
- Wakil Menteri Dalam Negeri










Tinggalkan Balasan