Salib Penolakan PSN Dicabut, LBH Papua Merauke Ingatkan Potensi Konflik Sosial

Salib Merah dicabut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan digantikan dengan sebatang kayu yang dililit janur kuning, yang menyerupai simbol sasi adat yang lazim digunakan oleh komunitas adat di wilayah Marind. Foto: Istimewa

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mengecam keras pencabutan simbol Salib Merah yang sebelumnya ditancapkan oleh masyarakat adat Marga Kamuyen di wilayah adat mereka di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Penancapan Salib Merah tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2025 oleh masyarakat adat sebagai bentuk penolakan dan pelarangan terhadap seluruh aktivitas perusahaan PT Jhonlin Group yang dinilai telah menyerobot serta merusak hutan adat milik Marga Kamuyen.

Aktivitas pembongkaran hutan tersebut diketahui berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. Pembangunan jalan itu disebut sebagai sarana dan prasarana penunjang ketahanan pangan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun demikian, masyarakat adat Marga Kamuyen menemukan bahwa Salib Merah tersebut telah dicabut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan digantikan dengan sebatang kayu yang dililit janur kuning, yang menyerupai simbol sasi adat yang lazim digunakan oleh komunitas adat di wilayah Marind.

Peristiwa pencabutan simbol larangan tersebut baru diketahui pada 3 Maret 2026, ketika sejumlah anggota Marga Kamuyen melakukan patroli di wilayah adat mereka.

LBH Papua Merauke menilai tindakan tersebut bukan sekadar pengrusakan simbol, tetapi berpotensi menjadi bagian dari skenario yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu konflik antar masyarakat adat serta melemahkan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan tanah adat mereka.

Rangkaian Kekerasan Terhadap Ketua Marga

LBH Papua Merauke juga menyoroti rangkaian peristiwa kekerasan yang sebelumnya dialami oleh Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, dan keluarganya pada Januari 2026.

Pada 23 Januari 2026, sebuah bevak (rumah singgah di hutan) milik Esau Kamuyen diduga dibakar oleh sekelompok orang. Dalam kejadian yang sama, anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, juga mengalami pemukulan menggunakan bagian tumpul parang serta menerima ancaman.

Sehari setelahnya, pada 24 Januari 2026 malam, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias kembali melakukan penyerangan ke rumah Esau Kamuyen.

Kelompok tersebut dilaporkan membawa kapak, pedang, tombak, panah, serta senapan angin. Mereka menyerang dengan menembakkan anak panah dan tombak ke arah rumah, bahkan sebuah tombak dilaporkan tertancap di dinding rumah.

Tidak hanya itu, para penyerang juga masuk ke dalam rumah, mengobrak-abrik seluruh isi rumah serta merusak sejumlah perabotan. Mereka juga diduga menjarah sepeda motor milik Esau Kamuyen serta menyebarkan ancaman penganiayaan dan pembunuhan melalui pesan elektronik.

Akibat tekanan dan ancaman yang terus terjadi, pada 14 Februari 2026, Esau Kamuyen yang didampingi oleh LBH Papua Merauke secara resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.

Pernyataan Sikap LBH Papua Merauke

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, LBH Papua Merauke menyampaikan beberapa sikap tegas sebagai berikut:

Mengecam keras pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib Merah, karena tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan konflik antar masyarakat adat di Distrik Ngguti.

Mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut memantau secara langsung perjuangan masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias.

Mendesak Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan, serta Polda Papua untuk mengambil langkah aktif dalam mencegah potensi konflik sosial di Distrik Ngguti.

LBH Papua Merauke menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan simbol larangan adat maupun properti milik Marga Kamuyen.

LBH Papua Merauke menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat mereka merupakan tanggung jawab negara, serta meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi sosial di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!