Kontrak Freeport hingga 2061: Janji Investasi Rp337 Triliun, Siapa Yang Diuntungkan?

Ilustrasi (bataspapua.com)

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Indonesia memastikan perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061, melampaui masa berlaku sebelumnya yang berakhir pada 2041.

Kepastian itu diumumkan dalam rangkaian Konferensi Pers penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat, dan disebut sebagai bagian dari penguatan kemitraan ekonomi strategis kedua negara.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Freeport sebagai langkah awal perpanjangan sekaligus peningkatan investasi.

MoU perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) usai 2041 dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI yang diwakili Tony Wenas di Washington, D.C. Amerika Serikat (AS) pada tanggal 18 Februari 2026 dan penandatangan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
MoU perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) usai 2041 dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI yang diwakili Tony Wenas di Washington, D.C. Amerika Serikat (AS) pada tanggal 18 Februari 2026 dan penandatangan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia. Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu US$20 miliar,” ujar Rosan.

Tambahan investasi sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp337,7 triliun tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

“Ini juga akan memberikan dampak yang positif baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” katanya menegaskan.

Di lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perpanjangan Freeport merupakan bagian dari strategi kerja sama mineral kritis Indonesia–Amerika Serikat.

Menteri Investasi, Rosan Roeslani mengumumkan penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan tambang Grasberg.
Menteri Investasi, Rosan Roeslani bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan tambang Grasberg.

“Ada pengembangan critical mineral, dalam hal ini adalah perpanjangan daripada Freeport-McMoRan dari 2041 sampai 2061,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan bahwa Indonesia membuka peluang kolaborasi teknologi dan investasi, termasuk pengolahan rare earth dan pengembangan reaktor nuklir modular kecil. “Indonesia terbuka untuk kerja sama investasi maupun teknologi baik critical mineral maupun rare earth. Di samping itu, juga kita membuka kerja sama untuk pengembangan small modular reactor nuklir,” pungkasnya.


Alasan Pemerintah: Jaga Produksi dan Cadangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perpanjangan izin hingga 2061 dilakukan demi menjaga kesinambungan produksi tambang yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada 2035.

“Nah, oleh karena 2035 itu adalah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika di Papua,” kata Bahlil dalam konferensi pers daring dari Amerika Serikat, dikutip Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu panjang sekitar sepuluh tahun, sehingga kepastian kontrak diperlukan agar eksplorasi baru bisa segera dilakukan. Produksi Freeport saat ini yang mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat per tahun merupakan hasil eksplorasi sejak 2002–2003.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers penjelasan implementasi kesepakatan dagang RI–AS dari Washington secara online Jumat (20/2/2026) malam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers penjelasan implementasi kesepakatan dagang RI–AS dari Washington secara online Jumat (20/2/2026) malam.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memperoleh tambahan divestasi saham sebesar 12% tanpa biaya akuisisi. Dengan penambahan ini, kepemilikan negara melalui MIND ID akan meningkat dari 51% menjadi 63% pada 2041.

“12% ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng,” jelas Bahlil.

Ia juga memastikan sebagian saham tambahan akan dialokasikan untuk pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” tegasnya.


WALHI: Negara Dinilai Legitimasi Eksploitasi

Di tengah optimisme pemerintah, keputusan tersebut mendapat kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menilai perpanjangan melalui MoU justru berpotensi memperpanjang krisis ekologis di Papua.

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

WALHI menilai kebijakan tersebut melanggengkan praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan maupun perlindungan hak masyarakat adat.

“Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy.

Organisasi itu juga menyoroti proses penyusunan MoU yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat lokal.

“Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport,” imbuhnya.


Freeport: Janji Kontribusi Ekonomi Besar

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan perpanjangan IUPK justru akan memperbesar kontribusi perusahaan terhadap negara.

“Dengan (perpanjangan) ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara diperkirakan Rp 90 triliun per tahun,” kata Tony.

Ia menambahkan bahwa setelah 2041 pemerintah daerah diproyeksikan menerima sekitar Rp14 triliun per tahun, sekaligus menjamin keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja dan program pengembangan masyarakat senilai Rp2 triliun per tahun.

Menurut Tony, seluruh kontribusi tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.

“Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Induk perusahaan PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), juga menegaskan kesepahaman perpanjangan yang ditandatangani di Washington DC pada 18 Februari 2026 dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk menjamin kesinambungan operasi jangka panjang.

FCX memastikan akan melepas 12% saham kepada Indonesia setelah 2041 sehingga kepemilikannya turun dari 48,76% menjadi sekitar 37%.

Ketua Dewan Direksi FCX Richard C. Adkerson dan CEO Kathleen Quirk menilai operasi tambang Grasberg telah memberi manfaat luas selama puluhan tahun.

“Perpanjangan ini memberikan kesempatan untuk membangun nilai signifikan bagi semua pemangku kepentingan di area dengan cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia,” ujar keduanya dalam keterangan resmi.


Catatan Redaksi: Investasi vs Keadilan Ekologis

Setelah penandatanganan MoU, pemerintah dan Freeport akan memasuki tahap pembahasan teknis serta administrasi untuk finalisasi amandemen IUPK. Pemerintah berharap perpanjangan ini menjaga stabilitas operasional, lapangan kerja, dan penerimaan negara serta daerah.

Namun polemik yang muncul memperlihatkan bahwa perpanjangan Freeport bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan kebijakan strategis yang berada di persimpangan kepentingan ekonomi, geopolitik, lingkungan, dan hak masyarakat adat.

Di satu sisi pemerintah melihat peluang investasi raksasa dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil memperingatkan risiko berlanjutnya krisis ekologis dan ketimpangan manfaat bagi masyarakat Papua.

Keputusan ini pada akhirnya menjadi ujian besar bagi pemerintah: apakah perpanjangan kontrak tambang raksasa tersebut benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat lokal, atau justru memperpanjang kontroversi lama yang belum terselesaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!