Pemprov Papua Selatan Berikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Berdasarkan Perolehan Suara Pemilu 2024
BATASPAPUA.COM, MERAUKE — Pemerintah Provinsi Papua Selatan secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam rapat resmi di Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (30/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo menegaskan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung keberlangsungan sistem demokrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Partai politik memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dukungan keuangan dari pemerintah menjadi bagian penting untuk memperkuat kelembagaan partai,” kata Gubernur Apolo.
Bantuan keuangan kepada partai politik sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.
Namun, mengingat nilai tersebut dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional partai, Pemprov Papua Selatan mengajukan permohonan kenaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Permohonan tersebut dikabulkan melalui surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Nomor 200.1/E-585/Polpum tertanggal 15 Juli 2025. Berdasarkan surat tersebut, nilai bantuan ditingkatkan menjadi Rp10.000 per suara sah.
“Ini adalah kebijakan afirmatif yang kami usulkan karena besaran sebelumnya terlalu kecil.
Dengan adanya persetujuan ini, kami berharap partai politik dapat lebih maksimal menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk pendidikan politik dan penguatan demokrasi lokal,” ujar Apolo.
Penyaluran bantuan merujuk pada Keputusan KPU Papua Selatan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Sah Pemilu 2024. Total 12 partai politik menerima bantuan sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh.
Berikut daftar partai politik penerima bantuan dan jumlah suara sah:
PDI Perjuangan: 57.068 suara
NasDem: 47.582 suara
PKB: 36.708 suara
Gerindra: 30.635 suara
Golkar: 26.280 suara
PKS: 25.156 suara
PAN: 13.962 suara
PPP: 12.570 suara
Demokrat: 10.799 suara
PSI: 9.124 suara
Perindo: 7.811 suara
Seluruh perwakilan partai politik menandatangani berita acara penerimaan bantuan keuangan, yang menjadi dokumen pendukung untuk proses pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Gubernur Apolo juga menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening resmi masing-masing partai politik. “Tidak ada penyerahan dalam bentuk tunai. Ini sesuai aturan agar pengelolaan dana lebih transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Di akhir acara, Gubernur Apolo berharap partai politik dapat memanfaatkan bantuan keuangan tersebut secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Papua Selatan. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan