Tetua Adat Marind Usulkan Formasi Tambahan CPNS untuk OAP, Ini Tanggapan Gubernur Apolo
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan formasi tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Orang Asli Papua (OAP) yang belum dinyatakan lulus dalam seleksi formasi tahun 2024.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam audiensi bersama Tetua Adat Marind di Gedung Negara, Kantor Gubernur Papua Selatan, Selasa (22/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para Tetua Adat menyampaikan harapan agar pemerintah memperjuangkan nasib anak-anak asli Papua Selatan yang belum berhasil lolos seleksi CPNS.
Menanggapi hal ini, Gubernur Apolo menjelaskan bahwa pihaknya bersama perwakilan CPNS OAP non-lulus telah menemui langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, didampingi unsur pimpinan DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Dari hasil pertemuan tersebut, Deputi Bidang Pengadaan Kemenpan-RB menyampaikan bahwa terdapat kuota sisa formasi CPNS di wilayah Papua Selatan yang secara prinsip dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi formasi tambahan khusus bagi OAP.
“Aspirasi dari anak-anak kita, Orang Asli Papua yang belum lulus, telah kami sampaikan langsung ke Kemenpan-RB. Kementerian merespons positif dan menyatakan bahwa kuota sisa dapat dimanfaatkan untuk mereka. Jadi, kita akan kawal bersama proses ini,” ucap Apolo.
Gubernur juga menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi tengah mempersiapkan dua langkah strategis. Pertama, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS yang telah lulus seleksi agar segera dapat bekerja. Kedua, memproses tahapan teknis lanjutan bagi mereka yang belum lulus agar bisa kembali mengikuti seleksi melalui formasi khusus OAP.
Terkait dengan sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para peserta seleksi yang tidak lulus, Gubernur mengimbau agar aspirasi disampaikan secara tertib dan damai. Ia mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami memahami kekecewaan dan semangat perjuangan anak-anak kami. Tapi kami juga ingin menegaskan bahwa cara menyampaikan aspirasi harus tetap santun dan sesuai aturan. Pemerintah hadir sebagai orang tua, untuk melindungi dan memperjuangkan mereka, bukan untuk saling berhadapan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan tokoh-tokoh lokal dapat terus terjaga demi memastikan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua dalam pembangunan, khususnya dalam sektor pelayanan publik dan aparatur sipil negara. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan