Bupati Pegubin: Semua Pelaku Usaha di Oksibil Harus Berkontribusi Tingkatkan PAD
BATASPAPUA.COM, OKSIBIL — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berinvestasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gesaus, Oksibil, dan diikuti oleh para bendahara serta kasubag keuangan perangkat daerah, Kamis (26/6/2027).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST., M.Si, didampingi Kepala DPMPTSP Otto Yawalka, S.IP, serta menghadirkan narasumber dari instansi teknis terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Spei menekankan pentingnya kontribusi semua pelaku usaha di Kabupaten Pegunungan Bintang terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman para pelaku usaha terkait kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
“Hampir semua pelaku usaha di Pegubin belum memahami apa itu pajak dan retribusi daerah. Banyak yang hanya mau enaknya saja, padahal mereka juga harus ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah,” tegas Bupati Spei.
Ia menginstruksikan kepada DPMPTSP untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait regulasi perpajakan daerah, termasuk mekanisme pemungutan, kriteria insentif, dan kemudahan investasi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Bupati Spei menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk, Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur pemungutan pajak dan retribusi, menyampaikan informasi secara transparan mengenai insentif dan kemudahan investasi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Pegunungan Bintang.
Menurutnya, pemberian insentif seperti percepatan perizinan, kemudahan fiskal, serta dukungan teknis lainnya akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di daerah tersebut.
“PAD yang meningkat akan kita kembalikan untuk membiayai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, setiap pengusaha dan masyarakat wajib menyetor pajak sesuai ketentuan,” pungkas Bupati Spei.
Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam membangun sistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor usaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ADM)










Tinggalkan Balasan