Makan Uang Rakyat 18 Miliar, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

FOTO - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua. (Polda Papua)

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Papua, Trisiswanda Indra N ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polda Papua.

Trisiswanda disinyalir melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018, sebesar Rp 18,2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, saat dikonfirmasi wartawan.

Ade mengatakan pihaknya telah menahan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra N dalam dugaan kasus korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000.

Menurutnya, tersangka Trisiswanda ditangkap pada Minggu malam, (14/4/2024) di Kota Jayapura.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Papua,” jelasnya pada, Senin (15/4/2024).

Trisiswanda terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial saat tersangka menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom pada tahun 2018.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya dana yang dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan sebesar Rp3.800.000.000,-.

Namun, terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp24.700.000.000,-.

Dari dana sebesar Rp24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000,-.

Dari hasil audit BPKP, terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.

“Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Ade.

Ade juga membeberkan, sebanyak 18 saksi telah diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya.

“Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” ujarnya.

Tersangka Trisiswanda dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Muhammad Markum, yang pada 2018 menjabat sebagai Bupati Keerom, namun sudah meninggal dunia.

 

(redaksi/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!