9 Karyawan KM Tatamailau Ini Jadi Tersangka Di Merauke, Kasusnya Tidak Main-Main

9 karyawan KM Tatamailau diatahan di Polres Merauke. Foto : Jamal/Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan, di dampingi Kapolsek KPL Merauke IPDA Muhammad Adam Srifaldy, dan Ps. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre Msb, S.Kom melaksanakan konferensi pers Kasus Pengoroyokkan yang Mengakibatkan Korban MD di atas Kapal KM Tatamailau. Bertempat di Ruang Media corner Humas Polres Merauke, Jumat, (29/8/2025)

Dari Satuan Reskrim Polres Merauke telah menetapkan 9 orang tersangka atas kasus Kasus Pengoroyokkan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang terjadi di atas Kapal KM Tatamailau pada tanggal 21 Agustus 2025.

Korban Inisial (ACM) (24) dan ditemukan tidak bernyawa di dek V kapal.

“Ungkap Kasat Reskrim Kasus ini bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk mengancam salah satu petugas keamanan kapal dengan parang. Dan tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, yang berujung pada kematian korban.

Adapun ke sembilan orang tersangka Inisial (SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM, dan JL). ” ia benar, pihak Polres Merauke telah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.

Polres Merauke juga telah memeriksa 11 orang saksi Inisial (RY, PJ, MK, RDT, SM, JJ, AW, AF, LA, HA, dan IR).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Mati, diancam dengan pidana paling lama 12 Tahun.

Akhirnya dikatakan oleh Kasat Reskrim bahwa Polres Merauke berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat di jerat dengan hukum yang berlaku di NKRI, Tutupnya. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!