13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Defianus Kogoya di Pos Gome, Puncak

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.
Aksi penganiayaan tersebut kemudian direkam dan video itu telah tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, terdapat 42 orang prajurit TNI yang telah diperiksa atas kejadian ini.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Kristomei mengaku, 13 prajurit tersebut telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi guna diproses hukum lebih lanjut.
Dirinya juga menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan didalam kesatuan, khususnya TNI.
Lebih lanjut, kata Kristomei, prajurit TNI terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah meng-iyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan pihaknya.
“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” tegas Gumilar.
Sementara itu, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa 13 prajurit itu terdiri dari bintara dan tamtama.
“Pertama kami membentuk tim investigasi yang saat ini sedang bekerja di Puncak, khususnya dimana TKP itu terjadi,” kata Izak.
Izak juga memastikan tak ada puhak yang tidak luput sama sekali dalam menangani oknum yang terlibat kasus tersebut
“Kita akan usut tuntas permasalahan ini, apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti. Tidak ada satupun yang akan lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,”pungkas Izak.
(redaksi/BP)










Tinggalkan Balasan