Solidaritas Merauke Kecam Pencabutan Salib Hitam Di Wilayah Adat Marga Moyuwend Buako
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Solidaritas Merauke mengecam keras aksi pencabutan dan pengrusakan sejumlah salib hitam yang ditancapkan masyarakat adat Marga Moyuwend Buako di wilayah adat mereka, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Salib hitam tersebut merupakan simbol protes, perlawanan, sekaligus penanda larangan aktivitas di wilayah adat yang menurut masyarakat telah mengalami penggusuran dan pembukaan lahan dalam rangka pelaksanaan berbagai program Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sesuai rilis yang diterima Media Bataspapua.com, Solidaritas Merauke mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, serta lembaga negara terkait untuk tidak tinggal diam dan segera membentuk Tim Pencari Fakta guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan dan pengrusakan salib-salib tersebut.
Pendamping hukum masyarakat menyebut aksi pencabutan salib hitam tersebut diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya.
Solidaritas Merauke menilai konflik agraria yang terjadi di Tanah Papua, khususnya di Distrik Ilwayab, semakin menunjukkan eskalasi. Sejak 2024, masyarakat adat dari sejumlah marga, termasuk Marga Moyuwend dan Basik-Basik, disebut terus menyuarakan penolakan terhadap penguasaan dan pembukaan wilayah adat yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur strategis.
Menurut pendamping hukum masyarakat, berbagai upaya telah ditempuh untuk memperoleh keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Salah satu bentuk perjuangan nonlitigasi yang dilakukan masyarakat adat adalah memasang salib hitam di sejumlah titik wilayah adat. Salib tersebut dipasang sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merampas tanah dan hutan adat serta sebagai penanda bahwa masyarakat adat menolak aktivitas di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Aksi penancapan salib hitam telah dilakukan masyarakat adat di Distrik Ilwayab sejak 2025. Bagi masyarakat, salib tidak hanya dimaknai sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, sekaligus seruan untuk melindungi ruang ekologis, sosial, dan spiritual masyarakat adat.
Pendamping hukum masyarakat menyampaikan bahwa pada 2 September 2026, Marga Moyuwend Buako memasang salib hitam di delapan titik wilayah adat yang disebut telah mengalami penggusuran.
Delapan lokasi tersebut berada di Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub.
Menurut keterangan pendamping hukum, pemasangan salib tersebut berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan swasembada pangan, pembangunan pangkalan militer, pabrik senjata, serta pembangunan Bandara Wanam Baru.
Namun, berdasarkan informasi masyarakat yang melakukan patroli dan pemantauan pada 5 September 2026, sejumlah salib yang sebelumnya dipasang di delapan titik tersebut telah hilang.
Selain salib, masyarakat juga menemukan sejumlah pohon kelapa yang sebelumnya ditanam telah dicabut dan dibuang.
Hingga kini, pihak yang mencabut dan merusak salib tersebut belum diketahui secara pasti. Karena itu, Solidaritas Merauke meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka, independen, dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku di lapangan maupun pihak yang apabila terbukti terlibat mengarahkan tindakan tersebut.
Solidaritas Merauke menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat.
Kewajiban tersebut, menurut mereka, antara lain berkaitan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Solidaritas Merauke juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Mereka menilai berbagai persoalan agraria yang belum terselesaikan berpotensi memperbesar konflik apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme hukum dan dialog yang melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak.
Atas kondisi tersebut, Solidaritas Merauke menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara terkait.
Pertama, mengecam dan mengutuk keras dugaan aksi pencabutan, pengrusakan, serta penghilangan salib hitam di wilayah adat Marga Moyuwend Buako, Distrik Ilwayab.
Kedua, mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, serta seluruh lembaga negara terkait segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap pelaku di lapangan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Ketiga, meminta negara memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum serta mempertahankan tanah adat mereka di wilayah Wanam.
Selain itu, Solidaritas Merauke mendesak pemerintah dan perusahaan yang beraktivitas di wilayah tersebut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di wilayah adat Marga Moyuwend Buako, Distrik Ilwayab, sampai terdapat penyelesaian yang adil, transparan, dan menghormati hak masyarakat adat.
Solidaritas Merauke menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Tanah Papua tidak dapat dilakukan dengan pendekatan keamanan maupun tindakan intimidatif. Penyelesaian harus mengedepankan hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta dialog yang bermakna dengan pemilik hak ulayat.
Penulis: Jamal Bwariat
- Bandara Wanam Baru
- Distrik Ilwayab
- Hak Masyarakat Adat
- Headline
- Kabupaten Merauke
- Konflik Agraria Papua
- konflik tanah adat Papua
- Marga Moyuwend Buako
- masyarakat adat Papua
- Papua Selatan
- Penggusuran Tanah Adat
- Perlindungan Masyarakat Adat
- Proyek Strategis Nasional
- PSN Merauke
- Salib Hitam Merauke
- Solidaritas Merauke
- Tanah Adat Wanam
- Wanam Merauke










Tinggalkan Balasan