Wamendagri Ribka Haluk Warning Pemda Se-Tanah Papua Soal Penyaluran Dana Otsus Tahap II

BATASPAPUA.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyoroti keras keterlambatan sejumlah pemerintah daerah di Tanah Papua dalam merealisasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Memasuki Agustus, masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran dana yang seharusnya sudah terealisasi paling lambat Juni.

Ribka menegaskan, keterlambatan tersebut tidak boleh terus-menerus dibenarkan dengan alasan regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, maupun persoalan administratif. Menurutnya, persoalan utama harus dijawab melalui komitmen, disiplin, koordinasi, dan pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/8/2026).

Ribka mengingatkan, Dana Otsus bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pelayanan dasar.

Karena itu, ketika penyaluran terlambat, yang dipertaruhkan bukan hanya capaian administrasi pemerintah daerah, tetapi juga hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran tersebut.

“Kalau kita tidak realisasi lagi, bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri, bagaimana dengan masalah pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan-pelayanan dasar?” ujarnya.

Berdasarkan evaluasi Kemendagri, tahap pertama sebesar 30 persen paling lambat disalurkan pada April, sedangkan tahap kedua sebesar 45 persen paling lambat pada Juni. Sementara tahap ketiga sebesar 25 persen dijadwalkan paling lambat November.

Namun, memasuki Agustus, Ribka menilai masih adanya daerah yang belum menyelesaikan tahap kedua menunjukkan persoalan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran masih perlu dibenahi.

“Walaupun ini sudah, tetapi saya belum puas, karena belum komitmen. Harusnya di bulan Juni,” katanya.

Dalam pemaparan evaluasi, sebanyak 19 pemerintah daerah telah masuk dalam proses penyaluran tahap kedua. Meski demikian, sejumlah daerah masih belum lengkap dalam komponen Block Grant, Specific Grant maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Ribka mengapresiasi daerah yang telah bergerak lebih cepat, tetapi meminta seluruh daerah segera mengejar ketertinggalan. Ia juga meminta gubernur dan sekretaris daerah memperkuat fungsi kendali terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan penyerapan Dana Otsus.

Menurut Ribka, tidak tepat jika keterlambatan terus dibebankan pada regulasi. Sebab, mekanisme dan jadwal penyaluran telah diketahui oleh pemerintah daerah.

“Regulasi itu dibuat untuk membantu kita sebenarnya. Paradigma kita itu harus kita ubah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk peran inspektorat dan perangkat daerah teknis.

“Fungsi kontrol, fungsi pengawasan inspektorat mana?” kata Ribka.

Ribka mengingatkan, buruknya pengelolaan anggaran berpotensi tercermin dari besarnya SiLPA. Menurutnya, anggaran yang tidak terealisasi pada waktunya berarti manfaat yang seharusnya diterima masyarakat ikut tertunda.

“Kalau SiLPAnya besar, kita menipu diri kita sendiri. Apa yang kita rencanakan, kita tidak melakukan ini. Kita berdosa besar untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak ingin terjadi saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian utama adalah memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari lemahnya tata kelola pemerintahan.

“Kita tidak saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ujung-ujungnya menjadi kambing hitam dan masyarakat itu menjadi korban,” katanya.

Ribka juga mengingatkan bahwa perjalanan 25 tahun Otonomi Khusus Papua semestinya menjadi momentum untuk menunjukkan semakin kuatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan.

“Kita sudah 25 tahun, kita masih merangkak terus, harus dibantu terus, harus didampingi terus. Jangan terus manja,” tegasnya.

Menurut Ribka, pemerintah pusat melalui Kemendagri tetap siap memberikan pembinaan dan pendampingan. Namun, pemerintah daerah harus menunjukkan kemandirian, kecepatan, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ribka memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap tiga bulan, ke depan evaluasi akan dilakukan setiap bulan pada minggu pertama.

Langkah tersebut dilakukan agar keterlambatan dapat segera diketahui dan ditangani sebelum mengganggu tahapan penyaluran berikutnya.

Ribka menegaskan, pemerintah daerah harus berhenti mencari kambing hitam dan mulai berani melakukan evaluasi terhadap kinerja internal.

“Jangan kita biasakan diri untuk selalu menyalahkan orang lain, tapi mari kita koreksi diri kita,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!