Sebut Negara Penipu, KNPB Tolak Pendataan Pengungsi Yang Akan Dilakukan Pemerintah

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA — Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay, secara tegas menolak rencana pendataan ulang warga yang mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua. Ia menilai agenda yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tidak menyentuh akar persoalan konflik.

Penolakan tersebut disampaikan Agus Kossay dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Menurutnya pendataan pengungsi bukan solusi kemanusiaan, melainkan bagian dari pendekatan pemerintah yang menurutnya berpotensi mengaburkan persoalan politik Papua.

Agus bahkan menuding agenda tersebut sebagai “kerangka pendudukan ilegal di Papua Barat yang dibungkus istilah pembangunan dan kesejahteraan.”

“Pemerintah Jakarta tidak jujur soal akar konflik. Selama 65 tahun rakyat Papua jadi korban karena hak penentuan nasib sendiri dirampas,” tegas Agus.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah peristiwa sejarah Papua, mulai dari Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Operasi Trikora pada 19 Desember 1961 hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang menurutnya tidak demokratis dan tidak sesuai dengan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

KNPB mengklaim terdapat 125.931 warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, Maybrat dan Yahukimo. Organisasi tersebut menolak adanya data pembanding dari pemerintah dan menyatakan angka tersebut sebagai jumlah pengungsi yang mereka tetapkan.

Agus menilai pendataan ulang oleh negara justru berpotensi digunakan untuk memperkuat narasi pembangunan pemerintah dan melemahkan perjuangan politik yang selama ini diperjuangkan KNPB.

Dalam konferensi pers tersebut, KNPB menyampaikan tujuh sikap resmi.

Pertama, KNPB menolak total upaya pendataan pengungsi oleh Komite Percepatan Pembangunan Papua dan Kemenkumham RI. KNPB menilai langkah tersebut memiliki kepentingan politik dan dapat digunakan untuk menundukkan tuntutan penentuan nasib sendiri melalui pendekatan ekonomi.

Kedua, KNPB menolak pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kemenkumham maupun Komite Percepatan Pembangunan Papua.

Ketiga, KNPB menetapkan klaim jumlah pengungsi sebanyak 125.931 orang di wilayah konflik Papua dan menolak data pembanding yang berasal dari pemerintah.

Keempat, KNPB mendesak negara-negara Pasifik, Afrika dan Karibia memberikan tekanan kepada Indonesia agar membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dan persoalan militerisme di Papua.

Kelima, KNPB menuntut peninjauan kembali aspek hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri yang dikaitkan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Keenam, KNPB menolak konsep dialog Jakarta-Papua. Menurut Agus, penyelesaian yang mereka terima adalah perundingan internasional dengan melibatkan mediator pihak ketiga yang dinilai netral.

Ketujuh, KNPB menyatakan konflik di Papua sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional antara TPNPB dan negara. Agus meminta pemerintah Indonesia mengakui status tersebut agar ketentuan hukum humaniter internasional dapat diterapkan dan akses kemanusiaan independen dibuka.

Agus menegaskan, persoalan pengungsi tidak dapat dipisahkan dari konflik politik yang lebih luas. Karena itu, ia menolak jika penyelesaian Papua hanya dikedepankan melalui pembangunan infrastruktur maupun program kesejahteraan.

“Stop tipu rakyat dengan proyek kesejahteraan. Akar konflik Papua adalah politik, bukan perut. Penyelesaiannya harus politik, melalui mekanisme internasional yang netral,” kata Agus.

Pernyataan KNPB tersebut sekaligus menandai sikap keras organisasi itu terhadap agenda pemerintah yang mengedepankan pendataan pengungsi sebagai bagian dari penanganan dampak konflik di Papua. Namun, seluruh angka dan tudingan yang disampaikan KNPB dalam konferensi pers tersebut merupakan klaim dari pihak KNPB dan masih memerlukan verifikasi serta pembanding dari pemerintah maupun lembaga independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!