Bapenda Merauke Optimalkan PAD, Realisasi Pendapatan Capai 40 Persen hingga Juni 2026

Pelaksana tugas kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Alexander Gebze. Foto: Bataspapua.com/Jamal Y.Bwariat

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengelolaan seluruh sumber penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Merauke dalam APBD Induk menetapkan target pendapatan daerah sekitar Rp955 miliar. Hingga Juni 2026, realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan telah mencapai sekitar 40 persen.

Pelaksana tugas kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Alexander Gebze, menjelaskan salah satu komponen pendapatan yang menunjukkan kinerja cukup baik adalah PAD.

Dalam APBD Induk 2026, PAD Kabupaten Merauke ditargetkan sebesar Rp182 miliar. Hingga Juni 2026, realisasinya telah mencapai 59,19 persen atau sekitar Rp107 miliar.

“Dari sisi tahapan, ini sebenarnya cukup baik karena sudah berada di atas 50 persen. Hasil evaluasi kita, realisasinya sudah mencapai 59,19 persen,” jelasnya kepada media ini, Kamis (20/8/2026).

PAD Kabupaten Merauke sendiri bersumber dari sejumlah komponen, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Sementara itu, komponen pendapatan transfer juga menunjukkan realisasi yang cukup baik, yakni sekitar 40,25 persen atau senilai lebih dari Rp600 miliar. Pendapatan transfer tersebut antara lain berasal dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antardaerah.

Namun, sambung Alexander, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah masih memiliki tingkat realisasi yang relatif rendah. Dari target sekitar Rp110 miliar, realisasinya hingga Juni baru mencapai sekitar 5,96 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari mekanisme penyaluran sejumlah sumber pendapatan yang membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi dan tahapan tertentu.

“Pemerintah daerah harus melihat bagaimana realisasi tahapan transfer dari pusat benar-benar maksimal. Secara administrasi juga harus kita pertanggungjawabkan sehingga tahapan berikutnya bisa disalurkan,” katanya.

Ia menjelaskan, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah di antaranya dapat mencakup hibah maupun sejumlah dana yang penyalurannya mengikuti ketentuan pemerintah pusat, termasuk dana pendidikan dan BOS.

Bapenda Merauke menilai Kabupaten Merauke memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan menjadi sumber penerimaan daerah. Namun, seluruh potensi tersebut tidak serta-merta dapat dipungut sebagai pendapatan tanpa landasan hukum yang jelas.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan harus tetap mengacu pada regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan bupati.

“Potensi boleh ada, tetapi bagaimana dari sisi regulasi dan undang-undang, termasuk peraturan pemerintah, peraturan daerah dan peraturan bupati, semuanya harus kita lakukan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bapenda juga terus mendorong pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, terutama ketika terjadi perubahan regulasi.

Menur Alexander, masyarakat Merauke pada dasarnya memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban pajak. Kendala yang terkadang muncul lebih disebabkan adanya perubahan aturan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Karena itu, sosialisasi dan pendekatan kepada wajib pajak terus dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan terbaru.

Untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan, Pemkab Merauke juga terus mendorong digitalisasi transaksi pemerintahan daerah melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Program tersebut telah mulai diterapkan sejak 2023 dengan mendorong peralihan transaksi dari pembayaran tunai menuju transaksi non-tunai.

Bapenda Merauke bahkan telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai pada loket pelayanan pajak. Masyarakat yang melakukan pembayaran tidak lagi dilayani menggunakan uang tunai, melainkan melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Sejumlah lembaga perbankan dan mitra pembayaran turut mendukung sistem tersebut, di antaranya Bank Papua, BNI, BRI dan Kantor Pos.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Selain memberikan pelayanan dan kemudahan pembayaran, Bapenda Merauke juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang dinilai memiliki kepatuhan dan administrasi perpajakan yang baik.

Program apresiasi pajak tersebut merupakan kegiatan tahunan yang diberikan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun pelaku usaha, yang memenuhi sejumlah indikator kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

“Kita biasanya melihat dari tingkat kepatuhan, pembayaran pajaknya dilakukan secara baik dan benar, serta administrasi dan pelaporannya juga baik. Itu yang kemudian kita nilai untuk diberikan apresiasi,” ujarnya.

Memasuki sisa waktu tahun anggaran 2026, Bapenda Merauke menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pokok PBB tanpa dibebani denda administrasi.

Kebijakan itu disebut memberikan dampak positif terhadap penerimaan. Dalam beberapa pekan pelaksanaannya, terjadi peningkatan pembayaran PBB oleh masyarakat.

Bapenda berharap langkah tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu meningkatkan PAD Kabupaten Merauke.

Alexander mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Merauke.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, orang pribadi maupun pelaku usaha, untuk sadar dalam pembayaran pajak. Manfaat dari kewajiban membayar pajak pada akhirnya berujung pada seluruh proses pembangunan di Kabupaten Merauke, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!