418 Warga Binaan Lapas Merauke Papua Selatan Dapat Remisi
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menyerahkan remisi umum kepada 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi berlangsung usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion Katalpal Merauke, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutannya, Ferdinandus mengatakan pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dan memperbaiki diri.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” kata Ferdinandus.
Menurutnya, pemberian remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Ferdinandus menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta tahapan integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, kata dia, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan beradaptasi secara positif di tengah masyarakat.
“Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, maupun interaksi sosial,” ujarnya.
Anak Binaan Didorong Membangun Masa Depan
Ferdinandus juga memberikan perhatian khusus kepada anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana kepada anak memiliki makna penting karena mereka masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan sebagai generasi penerus bangsa.
Ia berpesan agar anak binaan tetap mengikuti proses pendidikan dan pembinaan, membangun cita-cita, serta menghormati orang tua dan guru.
“Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, karena masa depan bangsa berada di tangan kalian,” katanya.
Ferdinandus turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana.
Ia berharap kesempatan yang diberikan negara tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, baik oleh warga binaan yang masih menjalani pembinaan maupun mereka yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ujar Ferdinandus.
Ia menambahkan, keberhasilan proses pembinaan warga binaan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Dukungan pemerintah, keluarga, masyarakat, serta berbagai pihak lainnya diperlukan agar warga binaan dapat kembali menjalankan peran sosial secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.
418 Warga Binaan Terima Remisi
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Merauke, Hendrik, mengatakan sebanyak 418 warga binaan menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Menurut Hendrik, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Merauke per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan mencapai 564 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 486 narapidana dan 78 tahanan.
Dari total tersebut, sebanyak 418 warga binaan mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Hendrik menjelaskan, pemberian remisi dilakukan terhadap narapidana yang memenuhi ketentuan, antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh proses pembinaan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- 418 warga binaan
- Ferdinandus Kainakaimu
- HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Lapas Kelas IIB Merauke
- Lapas Merauke
- Merauke 17 Agustus 2026
- Papua Selatan
- pembinaan warga binaan
- Pemerintah Provinsi Papua Selatan
- remisi HUT ke-81 RI
- remisi narapidana
- remisi umum 2026
- remisi umum Papua Selatan
- Sekda Ferdinandus Kainakaimu
- warga binaan Merauke










Tinggalkan Balasan