Buron 3 Tahun dan Melawan Polisi, Laki-Laki Gesit Ini Terima Kado Timah Panas

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ABYN (22) dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merauke pada Minggu (2/8/2026) di Distrik Sota, Kabupaten Merauke. Foto: Bataspapua.com/Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah hukum Polres Merauke.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ABYN (22) dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merauke pada Minggu (2/8/2026) di Distrik Sota, Kabupaten Merauke.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, didampingi KBO Satreskrim IPDA Stevend E. Dapo, bersama personel Satreskrim setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah menyusun strategi penangkapan secara senyap, personel langsung menuju Distrik Sota dan melakukan pengintaian guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim melakukan upaya penangkapan. Namun saat akan diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai. Personel kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar AKP Lukyta.

Ia menegaskan bahwa ABYN merupakan DPO sejak tahun 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang sedang ditangani Polres Merauke.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik juga menduga terduga pelaku memiliki keterlibatan dalam perkara pembunuhan lain yang terjadi di Distrik Sota. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.

Saat ini ABYN telah diamankan di Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan melengkapi alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan terduga pelaku.

Polres Merauke menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!