MRP Warning Pemerintah. Cetak Sawah Rakyat di Wasur Pakai ‘PETA BUTA’ Dapat Picu Konflik Antar Marga
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menilai dokumen peta yang digunakan dalam rencana Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 400 hektare di Kampung Wasur, Kabupaten Merauke, belum layak dijadikan dasar pengambilan keputusan karena tidak memuat informasi mengenai batas wilayah adat maupun kepemilikan marga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, mengungkapkan bahwa peta yang dipaparkan oleh pihak konsultan dan tim Universitas Musamus tidak mampu menjelaskan lokasi secara rinci.
“Ketika kami meminta peta ditampilkan, yang disajikan hanya peta tanpa identitas wilayah adat. Tidak ada nama marga, nama dusun, maupun batas-batas tanah adat. Bagi kami itu hanya peta buta,” tegas ketua MRP, Senin (20/7/2026).
MRP mempertanyakan proses penyusunan peta tersebut karena diduga belum pernah dikonfirmasi langsung kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Padahal, masyarakat adat Kampung Wasur telah memiliki peta wilayah adat yang disusun secara manual dan memuat informasi lengkap mengenai batas wilayah, nama sungai, dusun, hingga kepemilikan setiap marga.
Karena itu, MRP meminta proses pemetaan dilakukan kembali melalui verifikasi lapangan dan dialog bersama masyarakat adat agar data pemerintah dapat disandingkan dengan peta milik masyarakat.
MRP juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Rektor Universitas Musamus agar tim akademik yang terlibat dalam kegiatan survei memberikan pendampingan dan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat.
“Hingga kini belum ada kepastian lokasi pasti lahan seluas 400 hektare yang direncanakan. Informasi sementara menyebut kawasan tersebut berada di antara Kelurahan Rimba Jaya dan Kampung Wasur, namun tanpa peta yang jelas, masyarakat sulit memastikan batas-batas wilayah yang dimaksud,” ujar Damianus.
MRP meminta transparansi data spasial merupakan syarat penting sebelum program dilanjutkan. Pemetaan yang akurat dan telah dikonfirmasi kepada pemilik hak ulayat dinilai menjadi langkah awal untuk mencegah sengketa lahan serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip perlindungan hak masyarakat adat.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan