Pembangunan Bandara Wanam Tak Boleh Rugikan Masyarakat Adat

Rapat Tim Teknis Penilaian Formulir Kerangka Acuan dokumen lingkungan pembangunan Bandara Wanam Baru yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Selatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Merauke, Rabu (8/7/2026). Foto: Ist

BATASPAPUA,COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa rencana pembangunan Bandara Wanam Baru di Kabupaten Merauke harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Tim Teknis Penilaian Formulir Kerangka Acuan dokumen lingkungan pembangunan Bandara Wanam Baru yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Selatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Merauke, Rabu (8/7/2026).

Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat PDLWK secara daring, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Selatan, tim penyusun dokumen lingkungan PT Matra Narakan Green Rerita, perangkat daerah terkait, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, tim pakar, serta Kepala Distrik Ilwayab dan Kepala Distrik Muting.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan, Jujuk Rianto, mengatakan pembangunan Bandara Wanam Baru merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat layanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pembangunan di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke.

Meski demikian, menurut Jujuk, status sebagai Proyek Strategis Nasional tidak mengurangi kewajiban pemrakarsa untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena merupakan proyek berskala besar dengan potensi dampak yang luas, dokumen lingkungan harus disusun secara komprehensif, objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jujuk saat membuka rapat di Swiss-Belhotel Merauke.

Ia menjelaskan, pemeriksaan formulir kerangka acuan menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh isu lingkungan, sosial, dan budaya telah terakomodasi dalam ruang lingkup kajian sebelum penyusunan dokumen lingkungan dilanjutkan.

Melalui proses tersebut, berbagai potensi dampak pembangunan diharapkan dapat diidentifikasi sejak awal, sehingga langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat disusun secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jujuk juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan. Menurutnya, aspek sosial budaya, hak ulayat, serta pelibatan masyarakat secara bermakna harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen lingkungan.

“Saat ini terdapat berbagai dinamika dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan. Karena itu, dokumen kerangka acuan harus benar-benar memperhatikan aspek sosial budaya, hak ulayat, serta mekanisme pelibatan masyarakat secara bermakna. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Ia berharap Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat menjalankan proses penilaian secara profesional, independen, objektif, dan berpedoman pada kaidah ilmiah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fokus kita bukan untuk mempercepat ataupun memperlambat proses, tetapi memastikan dokumen yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan,” katanya.

Jujuk juga meminta pemrakarsa dan tim penyusun dokumen agar terbuka terhadap seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi dari Tim Uji sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen lingkungan. Dengan demikian, proses persetujuan lingkungan dapat berlangsung secara kredibel, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Rencana pembangunan Bandara Wanam Baru akan memanfaatkan lahan seluas sekitar 1.050 hektare yang berada di kawasan Km 28 Jalan KSPP Wanam–Muting. Lokasi pembangunan mencakup Kampung Wanam, Kampung Wogikel, Kampung Uli-Uli di Distrik Ilwayab, serta Kampung Salamepe di Distrik Ngguti.

Melalui proses penilaian yang komprehensif, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap pembangunan Bandara Wanam Baru dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak masyarakat adat, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!