Polisi Bekuk DPO Jaringan Pemasok Senjata Api dan Amunisi Ilegal ke KKB Papua

BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. berhasil ditangkap di Kota Jayapura setelah diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.

A.G. ditangkap Tim Satgas Gakkum pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIT di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan penyidikan yang profesional serta terukur,” tegas Yusuf.

Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. diduga menjadi penghubung antara pembeli dan perantara lain dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing.

Selain mengamankan A.G., penyidik juga membawa empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum keempatnya masih didalami.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan A.G.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Era Adhinata.

A.G. dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hingga kini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!