Polisi Tetapkan 7 OPM Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot di Yahukimo

BATASPAPUA.COM, TIMIKA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) yang menewaskan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Timika, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo didampingi Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata.

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Saat ini mereka berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” kata Era.

Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Diduga Bunuh Pilot dan Bakar Pesawat Sipil

Penyidik menyimpulkan ketujuh tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Kapten Nicholas F. Goselin sekaligus membakar pesawat sipil PK-RCY hingga mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan serta tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pesawat Hangus Terbakar 90 Persen

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 2 Juli 2026.

Tim terlebih dahulu mengamankan dan mensterilkan lokasi sebelum melakukan identifikasi secara menyeluruh, mulai dari dokumentasi, pemotretan, pengukuran, pembuatan sketsa, pemeriksaan lokasi korban, hingga pengumpulan barang bukti.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan sangat parah akibat kebakaran.

“Sekitar 90 persen badan pesawat hangus terbakar. Kerusakan terparah berada pada bagian tengah badan pesawat, sementara posisi pesawat saat ditemukan masih mengarah ke landasan pacu,” ujar Yusuf.

Saat olah TKP dilakukan, jenazah Kapten Nicholas telah lebih dahulu dievakuasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!