MPR RI Tegaskan Konflik Papua Tanggung Jawab Wapres, Rujuk Amanat UU Otsus
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa penanganan konflik di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Pacul menyusul kembali meningkatnya eskalasi konflik bersenjata di Papua yang dalam beberapa hari terakhir menelan korban dari kalangan warga sipil.
“Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, pelaksanaan koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan strategis di Papua, termasuk konflik dan isu kemanusiaan, berada di bawah koordinasi Wakil Presiden.
Pacul menegaskan dirinya tidak sedang memberikan penilaian apakah Wakil Presiden harus lebih aktif atau tidak. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan amanat yang tertulis secara jelas dalam regulasi.
“Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya, bunyi undang-undangnya begitu,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar berbagai pertanyaan terkait langkah pemerintah dalam menangani konflik Papua diarahkan kepada Wakil Presiden sesuai mandat yang diatur dalam undang-undang.
“Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Wakil Presiden diberi mandat untuk mengoordinasikan kebijakan percepatan pembangunan Papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanganan persoalan hak asasi manusia, isu kemanusiaan, hingga penyelesaian konflik sebagai bagian dari implementasi Otonomi Khusus Papua.
Pernyataan Bambang Pacul muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap situasi keamanan di Papua. Pada 2 Juli 2026, seorang pilot maskapai Associated Mission Aviation (AMA), Nicholas Geosselin, warga negara Amerika Serikat, tewas setelah ditembak dalam serangan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata di Papua.
Di hari yang sama, seorang ibu hamil juga meninggal dunia setelah terkena tembakan saat terjadi kontak senjata antara kelompok TPNPB-OPM dan aparat TNI. Peristiwa tersebut kembali memicu sorotan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat sipil di wilayah Papua.
Dengan kembali jatuhnya korban sipil, desakan agar amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dijalankan secara maksimal semakin menguat, terutama terkait peran koordinatif Wakil Presiden dalam menangani persoalan keamanan, pembangunan, dan kemanusiaan di Tanah Papua. (*)










Tinggalkan Balasan