Masyarakat Koroway Desak DPRK Boven Digoel Segera Sahkan Pemekaran Distrik dan Tuntaskan Batas Wilayah

Masyarakat Koroway melalui Perkumpulan Persatuan Kerukunan Masyarakat Koroway (PPKMK) datangi DPRK Boven Digoel. Foto: Istimewa

BATASPAPUA.COM, BOVEN DIGOEL – Masyarakat Koroway melalui Perkumpulan Persatuan Kerukunan Masyarakat Koroway (PPKMK) mendesak DPRK Kabupaten Boven Digoel dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menindaklanjuti aspirasi pemekaran dua distrik baru serta menyelesaikan persoalan batas wilayah administrasi yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pengurus Pusat (BPP) PPKMK dan DPRK Boven Digoel yang berlangsung di Aula Kantor DPRK Boven Digoel, Jumat (5/6/2026).

Dalam forum tersebut, masyarakat Koroway menilai wilayah mereka masih tertinggal dibandingkan daerah lain meski Kabupaten Boven Digoel telah berdiri sebagai daerah otonomi baru sejak tahun 2002. Mereka meminta pemerintah segera menghadirkan pemerataan pembangunan melalui pemekaran wilayah administrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Perwakilan Suku Koroway, Adonia Yalengkatu, S.Th, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Distrik Koroway Timur dengan ibu kota di Kampung Waliburu serta Distrik Manulanop dengan ibu kota di Kampung Senimburu.

Menurutnya, pemekaran distrik merupakan kebutuhan mendesak untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah Koroway yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

“Pemekaran distrik akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah Koroway yang selama ini masih tertinggal,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPKMK, Husain Gainggatu, S.STP, mengungkapkan bahwa perjuangan pembentukan dua distrik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Bahkan, pada 24 Februari 2024 telah dilakukan peletakan batu pertama oleh pemerintahan sebelumnya sebagai tanda dimulainya proses pemekaran.

Namun, hingga kini proses tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurut Husain, masyarakat Koroway meminta pemerintah daerah bersama DPRK segera melanjutkan dan mengesahkan regulasi yang diperlukan agar pembentukan Distrik Koroway Timur dan Distrik Manulanop dapat direalisasikan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Koroway memiliki hak yang sama dengan kelompok masyarakat adat lainnya di Boven Digoel yang telah memiliki wilayah administratif distrik berdasarkan wilayah adat masing-masing.

“Sebagai salah satu suku besar yang diakui secara adat maupun administratif, masyarakat Koroway hingga hari ini belum memiliki distrik sendiri. Karena itu kami meminta pemerintah segera memberikan kepastian terhadap aspirasi yang telah lama diperjuangkan,” katanya.

Selain persoalan pemekaran, masyarakat Koroway juga menyoroti masih minimnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar di wilayah mereka. Sejumlah kampung disebut berkembang secara swadaya karena keterbatasan intervensi pembangunan dari pemerintah.

Kondisi tersebut, menurut masyarakat, berdampak pada masih terisolasinya sejumlah wilayah Koroway yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menyelesaikan persoalan tapal batas kabupaten maupun provinsi guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Mereka menilai penyelesaian batas wilayah menjadi penting untuk memperkuat pengawasan kawasan perbatasan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, masyarakat berharap percepatan pemekaran distrik dan kampung dapat menjadi solusi untuk memperluas jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat kehadiran pemerintah di wilayah-wilayah yang masih terisolasi.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pimpinan dan anggota DPRK Boven Digoel menyatakan menerima seluruh masukan yang disampaikan masyarakat Koroway.

DPRK berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Legislatif juga meminta masyarakat menyerahkan dokumen pendukung terkait usulan pemekaran distrik dan penyelesaian batas wilayah untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bahan tindak lanjut.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!