Kejari Geledah Unmus Merauke, Dugaan Korupsi Revitalisasi Rp43 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Kampus Universitas Musamus Merauke, Papua Selatan. Foto: Kolase Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mulai membongkar dugaan korupsi dalam Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Universitas Musamus (Unmus) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp43 miliar.

Kasus yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan itu kini resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah awal langsung dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruangan strategis di lingkungan rektorat Unmus dan menyita ratusan dokumen penting.

Penggeledahan dilakukan di bagian keuangan, bendahara hingga unit terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidik membawa satu box besar berisi dokumen pencairan anggaran, kontrak pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban proyek.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Merauke, Chrispo Simanjuntak, menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan membuka ruang bagi aparat penegak hukum melakukan upaya paksa.

“Karena sudah tahap penyidikan, maka dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan untuk mengamankan alat bukti,” tegas Chrispo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Penyidik kini mendalami dugaan permainan anggaran dalam proyek revitalisasi kampus yang bersumber dari kementerian tersebut. Fokus pemeriksaan mengarah pada kesesuaian barang dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan hingga realisasi pengadaan di lapangan.

“Kami pastikan apakah barang yang dibeli benar sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, volumenya tepat atau tidak,” ujarnya.

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, Kejari memastikan penyidikan dilakukan untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

“Belum ada tersangka. Penyidikan ini untuk membuat terang tindak pidananya dan menemukan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, sedikitnya sekitar 50 orang telah dimintai keterangan. Penyidik juga mulai menelusuri pola dugaan penyimpangan yang mengarah pada permainan harga dalam proses pengadaan.

“Modusnya masih kami dalami, terutama terkait selisih harga pembelian barang,” ungkap Chrispo.

Tak hanya internal kampus, penyidik juga mulai membidik pihak luar yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan, termasuk vendor, penyedia barang hingga jasa pengiriman.

“Kami akan telusuri semuanya. Barang dibeli dari siapa, dikirim pakai apa, biaya pengiriman berapa, sampai kapan, semuanya akan diperiksa,” tegasnya.

Nama perusahaan jasa pengiriman SPDC bahkan disebut ikut masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa karena diduga berkaitan dengan distribusi barang proyek revitalisasi tersebut.

Selain itu, Kejari Merauke juga membuka kemungkinan memeriksa pihak kementerian apabila ditemukan keterkaitan aliran dana maupun tanggung jawab dalam proyek tersebut.

Saat ini penyidik masih meneliti dokumen-dokumen yang telah disita sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!