Ditangkap! Anggota KKB Pelaku Penembakan Karyawan Freeport Terancam Hukuman Mati
BATASPAPUA.COM, ILAGA – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan keseriusannya memburu pelaku aksi kekerasan bersenjata di Papua Tengah. Seorang pria berinisial YM (24), yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, berhasil ditangkap aparat di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).
Penangkapan YM menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada Maret 2026 lalu.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat sejak kasus tersebut terjadi.
“Dari hasil penyelidikan, YM diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala,” kata Yusuf.
Penyidik menduga YM memiliki peran strategis dalam aksi penyerangan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, YM diduga bertugas memantau pergerakan aparat keamanan dan masyarakat menggunakan teropong untuk mendukung pelaksanaan aksi kelompok bersenjata.
Aksi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia serta BM alias N yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat keamanan.
Setelah berhasil diamankan di Ilaga, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz kini mendalami seluruh keterlibatan tersangka, termasuk kemungkinan hubungan dengan aksi-aksi kekerasan lainnya di wilayah Papua Tengah.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan.
Selain itu, aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, maupun penguasaan senjata api dan amunisi secara ilegal.
Apabila dalam proses penyidikan dan persidangan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana paling berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.
“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat Papua,” tegas Faizal.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan negara dalam menindak kelompok bersenjata yang selama ini kerap melakukan aksi teror, penembakan, dan gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil di Papua.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi kekerasan bersenjata yang terjadi di wilayah Papua Tengah. (*)










Tinggalkan Balasan