Senin Pulang Dari Haji, Eh Rabu Jadi Tersangka Korupsi MBG: Nasib Dadan Eks Kepala BGN

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Menurut Kejagung, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi praktik mark-up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark-up harga, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, DH diketahui baru kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji melalui jalur reguler. Beberapa anggota DPR sebelumnya sempat memberikan apresiasi atas kesederhanaannya karena menjalankan ibadah haji dengan masa tunggu reguler selama sekitar 12 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!