MRP Papua Selatan Dorong PERDASUS. Damianus: Perlindungan Untuk Hak Masyarakat Adat
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu, menyampaikan pentingnya penguatan regulasi terkait Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (PADIATAPA) bagi masyarakat hukum adat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan rapat harmonisasi dan konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang membahas tata cara persetujuan tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut, Staf ahli gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Nelson Sasarari, perwakilan Bapperida Papua Selatan, Gunawan Purba serta anggota MRPS Pokja Adat dan Pokja Perempuan.

Menurut Damianus, inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyusun regulasi PADIATAPA merupakan langkah awal yang positif dan bahkan menjadi yang pertama dilakukan di tingkat Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi Se-Tanah Papua. Namun, ia menilai bentuk regulasi dalam skema Pergub masih belum cukup kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Ini langkah yang tepat, tetapi bagi kami MRP tidak cukup hanya dalam bentuk Pergub. Harus ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” tegasnya kepada wartawan disela-sela kegiatan di Merauke, Senin (27/4/2026).
Ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, bahkan regulasi setingkat undang-undang masih kerap dilanggar, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kokoh. Selain itu, proses penyusunan regulasi dinilai masih berada pada tahap awal, sehingga peluang untuk peningkatan status regulasi masih terbuka lebar.
“Prosesnya belum terlambat. Ini baru tahap konsultasi publik yang ketiga. Justru ini momentum untuk memperkuat substansi dan status hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Damianus juga menekankan pentingnya memasukkan secara eksplisit peran MRP dalam rancangan regulasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pengaturan yang jelas terkait kewenangan MRP dalam pasal-pasal yang dibahas.
“Peran MRP harus dimasukkan secara tegas. Ini sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, khususnya Pasal 20, yang menyebutkan bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan MRP sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap investasi atau kerja sama yang menyangkut tanah dan hak masyarakat adat benar-benar melalui mekanisme persetujuan yang sah dan adil.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat adat kerap berada pada posisi lemah ketika menghadapi masuknya investasi di wilayah mereka. Minimnya instrumen hukum yang kuat membuat aspirasi masyarakat adat sering tidak terakomodasi secara maksimal.
“Selama ini masyarakat adat hanya menyampaikan bahwa itu tanah mereka, tetapi tidak didukung oleh regulasi yang kuat. Dengan adanya aturan yang jelas dan kuat, maka hak-hak mereka bisa terlindungi,” katanya.
Selain menyangkut investasi, Damianus menegaskan bahwa mekanisme PADIATAPA juga harus mencakup berbagai aspek lain, termasuk dampak lingkungan seperti limbah serta persoalan sosial lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
MRP Papua Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi PADIATAPA, namun dengan catatan bahwa regulasi tersebut harus diperkuat baik dari sisi substansi maupun status hukumnya.
“Kami mendukung penuh, tetapi harus diperkuat. Bukan hanya Pergub, melainkan Perdasus, agar benar-benar melindungi hak-hak masyarakat adat Papua Selatan,” pungkasnya.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan