Tiga Residivis Dicokok Petugas Pegubin, 226 Pohon Ganja Jadi Barang Bukti
BATASPAPUA.COM, OKSIBIL – Aparat gabungan TNI–Polri kembali menemukan ladang ganja dalam jumlah besar di Kabupaten Pegunungan Bintang. Dalam operasi di Kampung Esipding, Distrik Serambakon, Rabu (15/4/2026), petugas menyita 226 pohon ganja seberat sekitar 14 kilogram dan menangkap tiga tersangka, sebagian di antaranya merupakan pelaku berulang.
Wakil Kapolres Pegunungan Bintang, Kompol Dr. Najamuddin, M.H., menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi TNI Yonif 751/Wira Jaya Sakti yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemetaan dan penggerebekan.
“Jumlahnya besar. Kalau sampai beredar, dampaknya luas. Ini bukan kasus kecil,” ujarnya dalam keterangan pers.

Tiga tersangka yang diamankan adalah MU (24), TU (24), dan RA (26). Polisi menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas ini bukan yang pertama.
MU diduga menguasai 50 batang ganja (5,060 kg) dan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. TU menguasai 87 batang (6,816 kg) serta ganja siap edar, daun kering, dan bibit. Sementara RA menguasai 8 batang (2,136 kg) dan tercatat telah terlibat sejak 2018.
Fakta bahwa para pelaku kembali mengulangi perbuatannya menjadi sorotan aparat. Kasat Narkoba IPDA Leonard Panjaitan, S.H., secara terbuka mengakui penindakan sebelumnya belum memberi efek jera.
“Ini pelaku lama. Artinya, penanganan sebelumnya belum cukup kuat untuk menghentikan mereka,” katanya.
Ladang ganja ditemukan di lereng pegunungan dengan ketinggian sekitar 3.000 mdpl. Jarak antar-lahan hanya sekitar 10 meter, mengindikasikan pola penanaman yang terorganisir dan berlangsung dalam waktu lama.
Danyonif 751 Letkol Inf. Erwan Harliantoro menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan.
“Lahan-lahan ini berdekatan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa jumlah awal temuan hanya 145 pohon, namun setelah pengembangan meningkat menjadi 226 pohon. Penyelidikan masih berlangsung karena diduga masih ada jaringan lain dan ladang ganja yang belum terungkap.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran dan penanaman ganja di wilayah Pegunungan Bintang belum sepenuhnya terkendali, meski penindakan telah berulang kali dilakukan.
Penulis: Aquino Ningdana
Editor: Jamal Y.Bwariat
- berita kriminal Papua
- Fokus Pegunungan Bintang
- ganja 226 pohon disita
- Headline
- hukum narkotika Indonesia
- jaringan ganja Papua Pegunungan
- Kampung Esipding Serambakon
- kasus ganja Papua
- ladang ganja Serambakon
- Oksibil Pegubin
- operasi narkoba Papua
- penggerebekan ganja 2026
- peredaran narkotika Papua
- Polres Pegunungan Bintang
- residivis kasus narkoba Papua
- tersangka ganja Pegubin
- TNI Polri Papua










Tinggalkan Balasan