Wow!! Isi Dibalik Cangcut Terbongkar, Perempuan Merauke Ini Simpan Sabu-Sabu Didalamnya
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Peredaran narkotika di Merauke kembali terkuak. Seorang perempuan berinisial K (34), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke dengan barang bukti sabu seberat 43,6 gram jumlah terbesar yang pernah diungkap di wilayah ini. Yang mengejutkan, sebagian sabu tersebut disembunyikan pelaku dibalik celada dalamnya (cangcut) untuk mengelabui petugas.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di area kargo ekspedisi JNT Bandara Mopah Merauke pada Senin (30/3/2026).
“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tim bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah pelaku di Perumahan Bumi Permata Timur,” tegas Kapolres.
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku berusaha menghindar dan tidak kooperatif. Penggeledahan awal hanya menemukan pipet kaca berisi sabu. Namun kecurigaan petugas terbukti setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polwan.
“Hasilnya, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku. Ini modus nekat untuk menghindari deteksi aparat,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di dalam rumah mengungkap adanya simpanan sabu lainnya yang disembunyikan secara rapi di dalam kemeja putih dan diselipkan di sudut ruangan, terhimpit kasur menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Total sabu yang diamankan mencapai 43,64 gram, beserta berbagai perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas peredaran, seperti plastik kemasan dalam jumlah besar, pembungkus berlapis lakban, hingga barang-barang kamuflase seperti paket kayu dan komponen otomotif.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan, tapi sudah masuk jaringan peredaran. Modusnya rapi, terstruktur, dan berupaya mengelabui petugas,” tegas AKBP Leonardo Yoga.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, termasuk jalur distribusi melalui pengiriman kargo.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman pidana minimal 5 hingga 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda tinggi. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba tanpa kompromi,” tegas Kapolres.
Polres Merauke juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika kini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, sehingga kewaspadaan publik menjadi kunci utama.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Merauke.” tutup Yoga. (Jam’s/ADM)
- AKBP Leonardo Yoga
- berita kriminal Merauke
- Headline
- IRT ditangkap narkoba Merauke
- jaringan narkoba Papua Selatan
- kasus narkoba Papua Selatan 2026
- modus sembunyikan sabu di pakaian dalam
- penangkapan narkoba terbesar Merauke
- pengedar sabu Merauke
- Polres Merauke ungkap sabu
- sabu dari kargo Bandara Mopah
- sabu Merauke 43 gram










Tinggalkan Balasan