
BATASPAPUA.COM, SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengambil langkah tegas dalam penataan manajemen kepegawaian dengan melarang pengangkatan pegawai honorer serta menghentikan penerimaan ASN pindahan dari luar daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 800/156/SE/SET yang diterbitkan pada Senin (30/3/2026), dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jayapura. Aturan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Adapun poin-poin utama dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:
- Larangan pengangkatan honorer
Kepala perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pengetatan mutasi ASN
Penerbitan surat keterangan pindah tugas bagi ASN dari luar daerah wajib mengikuti mekanisme resmi dan mendapat persetujuan pejabat berwenang. - Penghentian ASN pindahan
Terhitung mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak menerima ASN pindah tugas dari instansi luar. - Prosedur wajib dan izin Bupati
Seluruh usulan pengadaan pegawai, penataan non-ASN, serta permohonan mutasi ASN harus melalui prosedur resmi dan memperoleh persetujuan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. - Sanksi bagi pelanggar
Kepala perangkat daerah yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Jayapura menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menutup celah praktik rekrutmen dan mutasi yang tidak sesuai aturan. (*)









Tinggalkan Balasan