Tahun 2026, Dishub PPS Belum Dapat Layani Bus Antar Jemput ASN
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Selatan (PPS) menyampaikan bahwa hingga tahun anggaran 2026, pihaknya belum dapat menyediakan fasilitas shuttle bus atau bus antar jemput bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk aktivitas kedinasan dari Merauke menuju Kantor Pemerintahan Provinsi (KPP) di Salor.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, Michael R.Gomar, menjelaskan sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2026 telah dilakukan simulasi pelayanan antar jemput ASN dalam rangka mengikuti Apel Perdana Gabungan ASN di KPP Salor.
Simulasi tersebut dilaksanakan dengan meminjam enam unit bus milik Perum DAMRI Cabang Merauke.
“Dari hasil simulasi, enam unit bus DAMRI hanya mampu mengangkut sebanyak 108 orang ASN, karena setiap unit bus hanya terisi 18 kursi termasuk pengemudi. Akibat keterbatasan jumlah armada, masih terdapat ASN yang tidak terakomodasi untuk mengikuti apel menggunakan bus antar jemput,” jelas Michael kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut disampaikan, untuk pelaksanaan tahun 2026, Dishub Papua Selatan belum dapat menyediakan layanan bus antar jemput ASN Merauke–KPP Salor. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kondisi fiskal daerah saat ini mengharuskan adanya penyesuaian dan prioritas penggunaan anggaran, sehingga penyediaan armada bus antar jemput ASN belum dapat direalisasikan pada tahun 2026,” tambah kadis.
Dishub Papua Selatan berharap seluruh ASN dapat memahami kondisi tersebut dan menyesuaikan pengaturan transportasi masing-masing, sembari pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan kajian untuk kemungkinan penyediaan fasilitas transportasi ASN di masa mendatang sesuai kemampuan keuangan daerah. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan