Dishub PPS Keluarkan Informasi Resmi Prosedur Penerbitan Telaahan Teknis JPT & PBM
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Selatan (PPS) menyampaikan informasi resmi terkait Prosedur Penerbitan Telaahan Teknis JPT dan PBM sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi, kepastian layanan, serta kemudahan perizinan di sektor transportasi pelayaran.
Dalam pelaksanaannya, pemohon wajib melengkapi seluruh data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara terintegrasi dan berbasis sistem guna memastikan pelayanan yang efektif, akuntabel, dan tepat waktu.
Adapun sistem dan mekanisme penerbitan Telaahan Teknis JPT & PBM dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Pemohon mengunggah data dan persyaratan yang diminta pada aplikasi OSS.
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi melalui sistem OSS kepada Dinas Perhubungan.
Verifikasi data dan/atau dokumen dilakukan oleh admin Dinas Perhubungan melalui sistem.
Verifikasi lanjutan data dan/atau dokumen dilaksanakan secara fisik atau di lokasi usaha.
Penyusunan Surat Telaahan Teknis dilakukan oleh Kepala Seksi Badan Usaha dan Jasa terkait angkutan pelayaran.
Verifikasi Surat Telaahan Teknis oleh Kepala Bidang Pelayaran.
Pengajuan Surat Telaahan Teknis kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk ditandatangani.
Surat Telaahan Teknis dinyatakan selesai.
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan memastikan bahwa waktu penyelesaian layanan ini adalah 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selain itu, layanan penerbitan Telaahan Teknis JPT & PBM tidak dipungut biaya (gratis).
Melalui informasi ini, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan berharap masyarakat dan pelaku usaha di bidang pelayaran dapat memahami alur pelayanan secara jelas serta memanfaatkan layanan perizinan yang telah disediakan secara optimal dan transparan. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan