INGAT, Kepala Daerah yang Tak Ikut Pilkada 2024 Harus Cuti Jika Kampanyekan Paslon
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada 2024 tetapi ikut serta dalam mengkampanyekan kandidat yang maju pada Pilkada wajib mengajukan cuti.
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang dibenarkan oleh Stafsus Kemendagri, Kastorius Sinaga dikutip dari laman Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Dalam surat tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak ikut sebagai kandidat Pilkada 2024 boleh mengajukan izin cuti kampanye untuk paslon pilkada.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, ketika cuti berarti status sebagai kepala daerah adalah non-aktif dan tidak melaksanakan tugas jabatan untuk sementara waktu karena diberi izin cuti melakukan kampanye.
Izin cuti ini hanya diberikan dalam jangka masa kampenye saja.
“Izin cuti diberikan paling lama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan uti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye,” demikian isi surat edaran yang ditandantangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Tomsi Tohir itu.
Pengajuan cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye dan keputusan dari partai politik sebagai anggota tim kampanye nasional/daerah. (*)










Tinggalkan Balasan